Senin, 8 Juni 2026

Berita Nasional

15 Provinsi Ini Terapkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025, Bengkulu Termasuk?

Pada Mei 2025 ini terdapat sejumlah pemerintah daerah menggelar diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com
KERINGANAN PAJAK - Ilustrasi STNK. Pada Mei 2025 ini terdapat sejumlah pemerintah daerah menggelar diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor, cek pelaksanaan di Bengkulu. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Program keringanan pajak mulai dari pemutihan hingga pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kerap menjadi kebijakan pemerintah daerah.

Pada Mei 2025 ini terdapat sejumlah pemerintah daerah menggelar diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Lalu bagaimana di Provinsi Bengkulu, apakah pemerintah daerahnya kembali memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor?

Melalui program pemutihan pajak, pemilik kendaraan tak perlu membayar denda PKB, tapi hanya membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.

Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang Mei 2025, di antaranya ada Provinsi Bengkulu.

1. Aceh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Diberitakan Kompas.com (16/4/2025), pemutihan pajak progresif ditujukan untuk masyarakat Aceh yang mempunyai kendaraan lebih dari satu unit.

Melalui program pembebasan pajak progresif, pemilik kendaraan di Aceh akan mendapat keringanan membayar pajak kendaraan bermotornya.

2. Kepulauan Riau Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 39,75 persen.

Diskon pajak berlaku enam bulan pada Januari-Juni 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.

3. Bengkulu Pemerintah provinsi Bengkulu memberikan diskon PKB sejak 7 Januari hingga 7 Mei 2025. Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu No. P.02 BAPENDA Tahun 2025, warga di Bengkulu tidak dikenakan kenaikan PKB dan BBNKB

4. Lampung Pemerintah Provinsi Lampung akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei 2025, dilansir dari laman resminya.

Pemutihan pajak berlaku serentak untuk seluruh kendaraan roda dua hingga roda delapan. Pengemudi yang menuggak PKB hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan.

Pemutihan ini juga mencangkup penghapusan sanksi administratif, serta layanan balik nama kendaraan secara gratis tanpa memandang asal kendaraan.

5. Banten Selanjutnya, program pemutihan pajak kendaraan digelar di Banten pada 10 April-30 Juni 2025. Hal ini sesuai Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025.

Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum dan mulai dari 2024.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved