Korupsi Honor TKS Rejang Lebong
Korupsi Honor TKS Satpol PP Rejang Lebong Bengkulu, Kejari Selidiki Keterlibatan Pihak Lain
Kejari Rejang Lebong selidiki kemungkinan tersangka baru dalam kasus korupsi honor TKS Satpol PP yang rugikan negara lebih dari Rp500 juta.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong tengah menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Satpol PP.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorarium TKS tahun anggaran 2021–2022.
Meski satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, potensi bertambahnya tersangka baru masih sangat besar.
Tersangka yang sudah ditetapkan yaitu JM (52), mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Satpol PP Rejang Lebong pada tahun 2021–2022.
Namun, dugaan kuat menyebut bahwa JM tidak bekerja sendirian, termasuk terkait aliran dana yang dikorupsi.
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 500 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan.
“Tidak menutup kemungkinan, penyidik masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan,” sampai Kajari.
Kajari menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, dan apabila dalam penyidikan ditemukan pihak lain yang harus bertanggung jawab, maka pihaknya akan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Penyidik saat ini juga menelusuri lebih lanjut aliran dana yang dipotong dalam kasus tersebut.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan mantan Kasatpol PP Rejang Lebong turut terlibat, Kajari belum memberikan komentar.
Ia hanya memastikan, jika hasil penyidikan menunjukkan ada pihak lain yang bertanggung jawab, maka mereka akan dijerat sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan, penanganan kasus ini akan terus dikembangkan. Jika dari hasil penyidikan ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kajari.
| Kasus Korupsi Honor TKS, Hukuman 2 Eks Pejabat Satpol PP Diperingan, Kejari Tunggu MA |
|
|---|
| Tok! Potong Honor TKS, Eks Kasat dan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Divonis 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Korupsi Honor TKS Satpol PP Rejang Lebong, Ahmad Rifa’i dan Jaya Mirsa Dituntut 6,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Mantan Bupati Rejang Lebong Sulit Diperiksa di Sidang Korupsi Honor TKS, Hakim Jadwalkan Ulang |
|
|---|
| Terlibat Skandal Korupsi Honor TKS, Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kajari-RL-fransisco.jpg)