Senin, 8 Juni 2026

Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin

Daftar 6 Pejabat Pemprov Bengkulu Hadir Jadi Saksi, Sidang Korupsi Mantan Gubernur Rohidin Mersyah

Sebanyak 6 pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu kembali dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi mantan Gubernur Rohidin Mersyah.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
SIDANG ROHIDIN - Sidang mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah CS yang digelar di pengadilan Negeri Bengkulu pada hari ini Rabu (21/5/2025). Pada sidang hari ini menghadirkan 6 orang pejabat Pemprov Bengkulu sebagai saksi. 

Sampai dengan berita ini ditulis persidangan atas kasus pemerasan dan gratifikasi Rohidin CS masih berjalan dengan mendegarkan keterangan dari para saksi.

Diberitakan sebelumnya Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam dakwaannya yang dibacakan pada tanggal 21 April 2025 lalu, disebutkan menerima uang sebesar Rp 7.247.354.000.

Sedangkan dari hasil gratifikasi, Rohidin disebutkan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 30.300.000.000, selain itu ada juga uang dolar Singapura sebesar 309.581, dan uang dolar amerika sebesar 42.715.

Uang miliaran tersebut merupakan uang yang diterima oleh Rohidin Mersyah dari para Kepala Dinas (Kadis) yang ada di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.

Selain itu uang tersebut juga ia terima dari berbagai pihak lainya seperti para kepala sekolah, hingga para pengusaha tambang yang ada di Provinsi Bengkulu.

Atas perbuatannya tersebut Rohidin didakwa dengan Pasal 12 Huruf e Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primer.

Sedangkan dalam dakwaan Subsider, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 12 B Junto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Untuk mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca juga didakwa dengan pasal yang sama.

Pasalnya menurut JPU keduanya telah bersama-sama dengan Rohidin Mersyah melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Baca juga: Takut Jabatan Hilang, Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Setor Rp 500 Juta untuk Pemenangan Rohidin

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved