Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Daftar 6 Pejabat Pemprov Bengkulu Hadir Jadi Saksi, Sidang Korupsi Mantan Gubernur Rohidin Mersyah
Sebanyak 6 pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu kembali dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi mantan Gubernur Rohidin Mersyah.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 6 pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu kembali dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi mantan Gubernur Rohidin Mersyah.
Rohidin bersama dengan mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca, diduga terlibat dalam pemerasan dan gratifikasi untuk keperluan pemenangan Rohidin pada Pilkada 2024.
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari ini Rabu (21/5/2025), adalah saksi yang ditunjuk sebagai tim pemenangan Rohidin untuk wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Keenam pejabat yang dihadirkan hari ini di antaranya yaitu :
1.Alfian Martedy selaku Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu.
2.Foritha selaku Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu.
3.Jasmen Silitonga selaku Direktur RSKJ Soprapto Provinsi Bengkulu.
4.Oslita selaku Kadis Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu.
5.R.A Denny selaku Asisten II Setda Provinsi Bengkulu.
6.Safnizar Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu.
Setelah terdakwa dan saksi sudah masuk ke ruang sidang, Ketua Majelis Hakim persidangan Rohidin CS, Paisol langsung membuka persidangan.
Saksi disumpah dengan cara agama islam sebelum menyampaikan keterangan yang diperlukan dalam sidang hari ini, kecuali saksi Jasmen.
Pasalnya sebelumnya saksi Jasmen sudah pernah dihadirkan sebelumnya dan sudah pernah disumpah, sehingga menurut menjelis hakim dirinya tidak perlu lagi untuk disumpah.
"Jaksa silahkan bertanya kepada saudara saksi," kata Ketua Majelis Hakim Paisol, Rabu (21/4/2025).
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
rohidin mersyah
Sidang Kasus Rohidin Mersyah
Bengkulu
Pengadilan Negeri Bengkulu
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Rohidin-2152025.jpg)