Senin, 8 Juni 2026

Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin

Sederet Daftar Nama Pejabat Bengkulu Telah Jadi Saksi Sidang Korupsi Eks Gubernur Rohidin

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu (21/5/2025) menghadirkan 6 pejabat Pemprov Bengkulu jadi saksi.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Sidang keempat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah CS yang digelar di pengadilan Negeri Bengkulu pada hari ini Rabu (14/5/2025). Sidang mantan Gubernur Rohidin Mersyah bersama dengan mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca, diduga terlibat dalam pemerasan dan gratifikasi untuk keperluan pemenangan Rohidin pada Pilkada 2024 menjalani sidang lanjutan keenam. 

TRIBUNBENGKULU.COM -  Sidang mantan Gubernur Rohidin Mersyah bersama dengan mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca, diduga terlibat dalam pemerasan dan gratifikasi untuk keperluan pemenangan Rohidin pada Pilkada 2024 menjalani sidang lanjutan keenam.

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu (21/5/2025) menghadirkan 6 pejabat Pemprov Bengkulu jadi saksi.

Dari 6 kali sidang, ada belasan nama-nama pejabat yang dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam dakwaannya yang dibacakan pada tanggal 21 April 2025 lalu, disebutkan menerima uang sebesar Rp 7.247.354.000.

Sedangkan dari hasil gratifikasi, Rohidin disebutkan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 30.300.000.000, selain itu ada juga uang dolar Singapura sebesar 309.581, dan uang dolar amerika sebesar 42.715.

Uang miliaran tersebut merupakan uang yang diterima oleh Rohidin Mersyah dari para Kepala Dinas (Kadis) yang ada di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.

Selain itu uang tersebut juga ia terima dari berbagai pihak lainya seperti para kepala sekolah, hingga para pengusaha tambang yang ada di Provinsi Bengkulu.

Atas perbuatannya tersebut Rohidin didakwa dengan Pasal 12 Huruf e Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primer.

Sedangkan dalam dakwaan Subsider, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 12 B Junto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Untuk mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca juga didakwa dengan pasal yang sama.

Pasalnya menurut JPU keduanya telah bersama-sama dengan Rohidin Mersyah melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Berikut daftar pejabat yang telah jadi saksi dari sidang kedua-keenam:

  • Sidang Kedua 5 Saksi Dihadirkan
  1. Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi, yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Provinsi Bengkulu.
  2. Manager Hotel Mercure Bengkulu Herman Tri Wuryanto
  3. Dirut RSJKO Bengkulu Jasmen Sulitonga
  4. Kepala Badan Penghubung ASN Pemprov Bengkulu Jimmy Haryanto
  5. Kasubag TU Biro Organisasi Setda Pemprov Bengkulu Puspita Dewi.
  • Sidang ketiga 7 Saksi Dihadirkan

Nama Saksi-saksi yang Dihadirkan oleh JPU KPK yaitu: 

1. Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi

2. Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Haryadi

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved