Senin, 8 Juni 2026

Berita Nasional

Besaran Gaji, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima Djaka Budi Resmi Jabat Dirjen Bea Cukai

Djaka Budi berhak atas penghasilan pejabat eselon dari Kemenkeu yang meliputi komponen gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan lainnya.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
DIRJEN BEA CUKAI - Letjen Djaka Budhi Utama semasa jadi Asintel Panglima TNI saat konpers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024). Besaran gaji, tunjangan  hingga fasilitas yang bakal diterima Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budi Utama usai resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai Jumat, 23 Mei 2025 

TRIBUNBENGKULU.COM - Besaran gaji, tunjangan  hingga fasilitas yang bakal diterima Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budi Utama usai resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai Jumat, 23 Mei 2025

Sebagai Dirjen Bea Cukai, maka Djaka Budi berhak atas penghasilan pejabat eselon dari Kemenkeu yang meliputi komponen gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan lainnya.

Sama dengan PNS, meski Budi berasal dari pensiunan TNI, ia berhak atas gaji pokok sebagai Dirjen Bea Cukai

Gaji pokok untuk pejabat eselon masuk dalam golongan IV yang besarannya paling kecil Rp 3.044.300 dan paling tinggi Rp 5.901.200 per bulannya.

Komponen penghasilan lainnya adalah tunjangan kinerja atau tukin. 

Disebutkan, bahwa tukin Bea Cukai yang mengacu pada tukin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak yang Baru Dilantik Sri Mulyani Punya Banyak Tanah

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. 

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Sebagai pejabat setingkat eselon, maka Djaka Budi Utama berhak atas tukin sebesar antara Rp 46.950.000 sampai Rp 41.550.000 per bulannya.

Selain tukin, beberapa tunjangan lain yang didapatkan Djaka Budi Utama sebagai dirjen pajak antara lain:

  • Tunjangan istri: 5 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal tiga anak
  • Tunjangan makan: Rp 41.000 per hari
  • Insentif cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015
  • Uang perjalanan dinas

Selain gaji pokok dan berbagai macam tunjangan, Dirjen Bea Cukai juga mendapatkan dana operasional yang sifatnya taktis untuk mendukung kinerjanya di Kemenkeu.

Fasilitas lainnya yang didapat Djaka Budi Utama yakni rumah dinas, hingga kendaraan dinas berpelat khusus beserta pengemudinya.

Dilantik Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budi Utama di Kantor Kemenkeu, Jakarta. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved