Bengkulu Krisis BBM

Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo: Laporkan Jika Ada yang Timbun BBM dan Pakai Tangki Modifikasi

Kapolres Seluma imbau masyarakat lapor jika temukan penimbunan BBM atau penggunaan tangki modifikasi di tengah antrean panjang SPBU yang terus terjadi

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
AWASI BBM- Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan saat diwawancarai Senin petang (26/5/2025). Kapolres Seluma imbau masyarakat lapor jika temukan penimbunan BBM atau penggunaan tangki modifikasi di tengah antrean panjang SPBU yang terus terjadi. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan menegaskan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bengkulu dengan melakukan penimbunan.

Kelangkaan BBM di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, saat ini menjadi keluhan masyarakat. 

Antrean panjang masih terus terjadi di sejumlah SPBU hingga petang ini. 

Bahkan, Pertashop pun diserbu warga yang ingin mendapatkan BBM.

Menyikapi kondisi tersebut, Kapolres Seluma menghimbau masyarakat serta pengelola SPBU dan Pertashop untuk tidak melakukan penimbunan, serta menyalurkan BBM secara tepat sasaran.

"Antrean sangat panjang beberapa hari ini. Kami minta semua menaati aturan, baik pengelola maupun masyarakat. Pihak SPBU harus menyalurkan BBM tepat sasaran, dan masyarakat jangan pernah melakukan penimbunan," ujar Kapolres Seluma kepada TribunBengkulu.com, Minggu petang (26/5/2025).

Kepada masyarakat yang mengantre, Kapolres juga mengimbau untuk tetap tertib dan tidak melakukan pengisian berulang, serta tidak menggunakan tangki modifikasi yang bertujuan untuk menimbun dan mencari keuntungan pribadi.

"Petugas SPBU harus jeli, perhatikan kendaraan yang mengantre. Jangan ada yang mengisi berulang, apalagi menggunakan tangki modifikasi. Jika ada yang memaksa, siapa pun itu, segera lapor agar bisa segera kami tindak," kata Bonar Ricardo.

Kapolres juga menegaskan bahwa petugas dan pengelola SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian menggunakan jerigen, kecuali untuk nelayan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perikanan Seluma.

Ia juga menambahkan, jika masyarakat mengetahui ada oknum yang melakukan penimbunan BBM, agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. 

Tindakan penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Di SPBU, saya sudah menurunkan personel untuk memantau dan mengawasi kendaraan yang mengantre. Kita harus bersama-sama mengawasi dan mencegah adanya oknum yang memanfaatkan situasi kelangkaan BBM ini," pungkas Kapolres Seluma.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved