Berita Viral
Terkuak Pemuda Pancasila Kuasai Lahan-Raup Rp 7 Miliar dari Parkiran RSUD Tangsel Sejak 2017
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah ) di Polda Metro saat konfrensi pers, Senin (26/5/2025).
TRIBUNBENGKULU.COM - Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) meraup pendapatan miliaran rupiah dari penguasaan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan.
Hal itu dinyatakannya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).
Awalnya diketahui ormas PP tersebut sudah menguasai lahan parkir RSUD Tangerang Selatan sejak tahun 2017.
Setiap harinya mereka memungut Rp 3.000 untuk kendaraan sepeda motor dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil.
"Di dalam satu hari jenis roda 2, berkisar 600 lebih, sedangkan untuk kendaraan roda empat itu kami coba hitung ada lebih dari 170 kendaraan roda empat," kata Wira.
Praktik yang berlangsung sejak tahun 2017 itu menghasilkan pendapatan yang luar biasa selama bertahun-tahun.
Wira menyebutkan bahwa total pendapatan ormas tersebut selama bertahun-tahun bisa mencapai miliaran rupiah.
Estimasi polisi, apabila dalam satu hari itu ormas menarik parkir Rp 3.000 untuk motor dan Rp 4.500 untuk mobil, maka dalam sehari ormas Pemuda Pancasila mendapatkan Rp 2.281.500 per hari.
"Sehingga jika diakumulasikan itu sampai angka lebih dari 1 miliar, dan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017. Kurang lebih sudah mendapatkan mungkin lebih dari Rp 7 miliar, hasil dari mengelola parkir di RSUD Tangsel," jelas Wira.
Nilai pendapatan fantastis dari parkiran itu tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan dibagikan ke internal organisasi.
"Kemudian hasil parkir tersebut dibagi mulai kepada anggota PP untuk membeli akomodasi kantor, memberikan iuran kepada organisasi, kemudian memberikan iuran atau jatah ke ketua PP, per harinya juga ada sampai setiap bulannya," ujarnya.
Ia juga menyebut, Inspektorat Daerah Tangerang Selatan telah melakukan penghitungan potensi kerugian daerah akibat pengelolaan liar parkir RSUD tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini, dari inspektorat daerah Tangerang Selatan, telah melakukan penghitungan terhadap pemasukan daerah yang bisa atau uang yang seharusnya masuk ke kas daerah itu seharusnya bisa disetor sekitar Rp5 miliar," tandas Wira.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 31 tersangka dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.
"Kemudian terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun, kemudian pasal 169 dengan ancaman tahun, pasal 385 dengan ancaman 4 tahun, dan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," kata Wira.
| Makin Panas Menkeu Purbaya Vs Dedi Mulyadi, Ribut Anggaran Triliunan Jabar Mengendap di Bank |
|
|---|
| Yakin Lisa Mariana Tak Bakal Ditahan Meski Tersangka Kasus Laporan Ridwan Kamil, Ogah Minta Maaf? |
|
|---|
| Perangai JS Suami Ceraikan Safitri Usai Jadi PPPK, Tak Beri Nafkah, Murka Saat Tak Ada Lauk |
|
|---|
| Alasan Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, Tolak Jadi Istri Idaman Suaminya: Jadi Ibu Rumah Tangga? |
|
|---|
| Kalender 2025: Hari Seniman Internasional 25 Oktober 2025, Cuti Bersama? Inilah Kalender Kemenag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Direktur-Reserse-Kriminal-Umum-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Wira-Satya-Triputra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.