Berita Viral
Ingat Agus Buntung Terdakwa Pelecehan Seksual? Divonis Hakim 10 Tahun Penjara
Putusan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung resmi divonis 10 tahun penjara dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB
TRIBUNBENGKULU.COM - Ingat Agus Buntung Terdakwa Pelecehan seksual? kini divonis hakim 10 Tahun Penjara
Putusan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung resmi divonis 10 tahun penjara dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, pada Selasa (27/5/2025).
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda Rp100 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara.
Agus Buntung hadir dalam sidang putusan di PN Mataram dengan mengenakan kemeja ungu, didampingi penasihat hukum dan keluarganya.
Pesan Agus Usai Dituntut Jaksa
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dituntut penjara selama 12 tahun.
Tuntutan tersebut maksimal dibacakan jaksa penunut umum (JPU) pada persidangan kasus pelecehan seksual yang disangkakan pada Agus Buntung.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB) itu mendapat antusias dari banyak orang.
Agus Buntung yang kala itu juga mendapatkan support dari sang istri yang memang baru saja menikah.
Pernikahan dilaksanakan kala ia masih mendekam di penjara atas kasus yang dialamatkan kepadanya
Setelah beberapa bulan ditahan, akhirnya Agus Buntung didakwa.
Pria bernama lengkap I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung itu dituntut 12 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Agus Buntung itu diungkap JPU di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (5/5/2025) kemarin.
Mendapati tuntutan tersebut Agus Buntung bereaksi.
| Artikel ini Telah Dihapus Sesuai Kebijakan Redaksi Tribun Bengkulu |
|
|---|
| Anak Buah Hercules GRIB Jaya Geruduk Rumah Penulis Ahmad Bahar di Depok, Anak Sempat Disandera |
|
|---|
| Postingan Ocha Peserta LCC MPR RI Tertawakan Para Juri, Tissa Biani: Kasih Paham Dek! |
|
|---|
| Ramai Dapat Dukungan, Ocha Peserta LCC MPR RI Kini Muncul Tertawakan Para Juri, Didukung Tissa Biani |
|
|---|
| Dibalik Sikap Berani Josepha Dicurangi saat LCC 4 Pilar MPR RI, Kini Profesi Ayahnya Jadi Sorotan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Agus-Buntung-Resmi-Mendekam-di-Penjara-Lantas-Apa-Saja-Fasilitasnya-Disebut-Ada-Kloset-Duduk.jpg)