Senin, 8 Juni 2026

Berita Viral

Ingat Agus Buntung Terdakwa Pelecehan Seksual? Divonis Hakim 10 Tahun Penjara

Putusan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung resmi divonis 10 tahun penjara dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews
AGUS BUNTUNG - Foto Agus yang histeris lantaran resmi mendekam di sel tahanan alias penjara, menangis minta pulang. I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung resmi divonis 10 tahun penjara yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, pada Selasa (27/5/2025). 

Ia tampak kaget mendengar tuntutan maksimal dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut.

Selain dituntut 12 tahun penjara, Agus Buntung juga harus membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jika pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Sebelum menjalani sidang tuntutan, Agus sempat menyampaikan pesan untuk istrinya, Ni Luh Nopianti.

Sebab, Agus menyadari nasibnya akan ditentukan tidak lama lagi setelah JPU mengajukan tuntutan pidana terhadapnya.

Agus lantas berpesan kepada sang istri untuk tetap bersabar selama dirinya berada di sel tahanan. 

"Untuk istri saya, jaga diri baik-baik," kata Agus, Senin (5/5/2025), dilansir Tribun Lombok via Tribunnews.

"Semua badai akan berlalu, akan tumbuh kehidupan baru, akan lahir Agus yang baru. Semangat akan indah pada waktunya," imbuhnya sembari tersenyum.

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh keluarga dan teman-temannya yang sudah memberikan dukungan kepadanya selama menjalani proses hukum. 

Agus Nikahi Ni Luh Nopianti

Agus telah menikahi Ni Luh Nopianti secara adat pada Kamis (10/4/2025) lalu.

Prosesi pernikahan digelar di rumah mempelai pengantin perempuan di Karangasem, Bali dan kehadiran sosok Agus Buntung digantikan oleh keris.

Keluarga Agus menegaskan setelah melangsungkan pernikahan adat, mereka akan menunggu proses hukum terdakwa selesai sebelum melaksanakan pernikahan formal sesuai ketentuan hukum negara.

Pernikahan tersebut telah direncanakan jauh sebelum Agus terjerat kasus hukum.

Dalam tuntutan JPU, Agus dinilai melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved