Gaji ke 13

Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025: Intip Besaran Berdasarkan Golongan  

Pencairan gaji ke-13 untuk PPPK tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUN JATENG
GAJI KE 13 - Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rabu (5/2/2025). Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan penerima tunjangan purnabakti dikabarkan akan cair mulai, Selasa (2/6/2025) mendatang.  

TRIBUNBENGKULU.COM - Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan penerima tunjangan purnabakti dikabarkan akan cair mulai, Selasa (2/6/2025) mendatang. 

Pencairan gaji ke-13 untuk PPPK tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Prabowo mengatakan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah 2025.

Sesuai jadwal, gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

Besaran gaji ke-13 

Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima. 

Berikut besaran gaji ke-13 yang akan cair tahun ini seperti dilansir Kompas.com: 

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 

Sekretaris: Rp 23.420.250

Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

Eselon I: Rp 20.738.550

Eselon II: Rp 16.262.400

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved