Skandal Perselingkuhan Ridwan Kamil

Geramnya Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Tak Hadir lagi di Sidang, Mediasi Berakhir Buntu 

Sidang ketiga yang beragendakan mediasi tersebut sayangnya berakhir buntu karena ketidakhadiran Ridwan Kamil.

Editor: Hendrik Budiman
muhamad nandri prilatama/tribun jabar dan tangkapan layar.
SIDANG - Selebgram Lisa Mariana menggugat mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatannya mengenai perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg. Sidang perdana dilaksanakan Senin (19/5/2025). Lisa datang mengenakan blazer berwarna pink bersama tim kuasa hukumnya. Telanjur dandan sejak dini hari, namun Lisa Mariana urung bertemu Ridwan Kamil. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Geramnya Lisa Marian terhadap politikus Ridwan Kamil (RK) yang kembali tidak hadir dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sidang gugatan yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil atas dugaan perbuatan melawan hukum telah digelar.Rabu (4/6/2025).

Sidang ketiga yang beragendakan mediasi tersebut sayangnya berakhir buntu karena ketidakhadiran Ridwan Kamil.

Dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Rabu (4/5/2025) Lisa Mariana terlihat kesal saat Ridwan Kamil lagi-lagi mangkir dari agenda sidang.

Bahkan Lisa Mariana menuding mantan Gubernur Jawa Barat itu kerap kali menyepelekan.

"Dia memang selalu menyepelekan, ya udah sampai saat ini gitu lho," tembaknya.

Diakui kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, kliennya menggugat Ridwan Kamil adalah cara terakhir agar persoalan dengan sang politisi bisa segera selesai.

Baca juga: Babak Baru Skandal Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Bareskrim Polri  Beri Penjelasan Lengkap

"Jadi dia (Lisa) menempuh upaya hukum ini adalah upaya terakhir, jadi jika kedua belah pihak sudah nggak ada lagi jalan keluar, adanya pengadilan untuk memutus perkara ini," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, pihak Lisa Mariana juga membongkar alasannya menggugat Ridwan Kamil.

"Yang kami harapkan, kami tidak minta macem-macem kok, kami meminta untuk tergugat dan penggugat untuk bersama-sama melakukan tes DNA."

"Tes DNA itu dikeluarkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 yang mana putusan tersebut menganulir, 'tidak adil jika anak yang lahir di luar perkawinan hanya dikaitkan dengan ibunya', dia berhak mendapatkan identitas anak seperti yang dikatakan klien kami, anaknya ini anaknya Ridwan Kamil."

"Buktikan yuk, kita sama-sama itu kan fundamental dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46, sangat mendasar."

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ridwan Kamil itulah yang kami tempuh sekarang," tandas Markus.

Klarifikasi Ridwan Kamil soal Dugaan Perselingkuhan

Seperti diketahui, Ridwan Kamil telah menyampaikan klarifikasi atas kabar kurang menyenangkan terkait isu perselingkuhan.

Klarifikasi Ridwan Kamil disampaikan melalui unggahan Instagram @ridwankamil, Kamis (27/3/2025).

Ridwan Kamil membantah isu perselingkuhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah keji bermotif ekonomi.

"Banyak sekali ujian kehidupan yang sedang saya lalui. Cukup melelahkan untuk menjelaskan satu persatu, Semoga saya bisa melaluinya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT. Aamiin," ungkap Ridwan Kamil mengawali tulisan.

"Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang," terang Kang Emil. 

Ridwan Kamil mengaku hanya sekali bertemu yang bersangkutan. 

Suami Atalia Praratya juga menegaskan soal kabar kehamilan perempuan itu.

"Dan permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya," beber Kang Emil.

Ridwan Kamil mengaku heran, mengapa permasalahan itu kembali dimunculkan, termasuk apa motivasinya.

"Semoga yang bersangkutan diberikan hidayah," ungkap Ridwan Kamil.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved