Berita Viral

Terkuak! Modus Licik TRM, Mantan Jaksa yang Tipu Warga Ratusan Juta dan Simpan Senjata Api

TRM ditangkap dengan barang bukti uang senilai total Rp310 juta dan sebuah senjata api jenis revolver lengkap dengan peluru tajamnya.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunbanten.com/Ade Feri
JAKSA GADUNGAN - Konferensi pers penangkapan jaksa gadungan di Kantor Kejari Tangsel, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/11/2025). Pelaku TRM ternyata seorang mantan jaksa yang dipecat pada 2009 silam. 

Ringkasan Berita:
  • TRM ditangkap setelah kedapatan melakukan penipuan terhadap warga di Pamulang, Kota Tangerang Selatan
  • TRM sudah beberapa kali melancarkan aksinya dengan menipu warga dan meraup rupiah yang jumlahnya tak sedikit.
  • Saat ditangkap di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, TRM sedang mengenakan pakaian dinas harian atau PDH kejaksaan.

 

TRIBUNBENGKULU.COM -  Terungkap modus licik TRM (49), mantan jaksa yang ditangkap setelah aksinya menipu warga di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Diketahui TRM merupakan jaksa pecatan korps Adhyaksa pada 2009 silam.

Usai dipecat, TRM sudah beberapa kali melancarkan aksinya dengan menipu warga dan meraup rupiah yang jumlahnya tak sedikit.

Dari hasil kejahatannya ia meraup uang ratusan juta. 

Hingga akhirnya Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (13/11/2025) malam.

Ia ditangkap dengan barang bukti uang senilai total Rp310 juta dan sebuah senjata api jenis revolver lengkap dengan peluru tajamnya.

Penangkapan tersebut dilakukan pihaknya setelah mendapatkan informasi terkait aksi pelaku di wilayah Pamulang.

Pakai Seragam Jaksa saat Ditangkap

Dilansir dari Tribunbanten.com, saat ditangkap di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, TRM sedang mengenakan pakaian dinas harian atau PDH kejaksaan.

"Yang bersangkutan langsung dibawa. Tidak sedang melakukan transaksi, dan pada saat itu (penangkapan) penguasaan uang sudah ada pada yang bersangkutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Sosok-Kekayaan Andi Vickariaz Jaksa Penjarakan Guru Rasnal-Abd Muis Imbas Rp20 Ribu, Sebut Korupsi

Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku bila uang Rp310 juta yang ada dalam penguasaannya merupakan hasil dari menipu seseorang untuk mengurus perkara.

Sebagian uang tersebut sebagian sudah dimasukkan pelaku ke rekening pribadinya.

"Sehingga uang tunai yang diamankan sejumlah Rp 283 juta," ucapnya.

TRM Mengaku Staf Ahli Jaksa Agung

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved