Jumat, 24 April 2026

Berita Mukomuko

Pemkab Mukomuko Bengkulu Akan Gunakan Jasa Outsourcing Setelah 902 Honorer Dirumahkan

Penggunaan outsourcing dilingkup Pemkab Mukomuko saat ini masih dibahas, Pemerintah meyakini outsourcing tak beratkan APBD.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
OUTSOURCING - Pj Sekda Kabupaten Mukomuko, Marjohan saat diwawancarai di Kantor DPRD Mukomuko Bengkulu, Selasa (10/6/2025). Penggunaan outsourcing tak memberatkan APBD, Pemerintah akan melakukan penyesuaian dan kebutuhan sesuai anggaran yang tersedia. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bengkulu saat ini masih membahas penggunaan outsourcing sebagai pengganti honorer.

Sebelumnya, sebanyak 902 honorer di lingkup Kabupaten Mukomuko Bengkulu dirumahkan.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Marjohan saat ditanya terkait pembayaran gaji untuk outsourcing nanti, apakah memberatkan APBD Kabupaten Mukomuko.

Pasalnya, gaji yang harus dibayarkan oleh Pemerintah ke pihak outsourcing harus sesuai dengan upah minimun kabupaten (UMK) untuk UMK Mukomuko sebesar Rp 3 Juta lebih.

Sementara, untuk pembayaran gaji honorer sebelumnya, dilingkup Pemerintah Kabupaten berkisaran Rp 1 Juta hingga Rp 2 Juta.

“Sekarang dengan kondisi yang ada, kita komunikasi dulu dengan penyedia jasa outsourcing ini,” ungkap Marjohan saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (10/6/2025).

Marjohan menjelaskan, setelah dilakukan komunikasi dengan outsourcing pihaknya akan menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia di APBD Mukomuko.

Nanti, lanjut Marjohan pihaknya akan kembali membicarakan perihal gaji untuk outsourcing ini, apakah nanti disesuaikan dengan kondisi UMK, kalau anggaran sedikit akan disesuaikan dengan jumlah outsourcing yang akan bekerja di OPD.

“Kita akan bicarakan kembali soal upah atau gaji untuk pihak penyedia jasa atau outsourcing, apakah disesuaikan dengan UMK atau jumlah orang yang nanti bekerja di OPD melalui outsourcing,” tutur Marjohan.

“Misal kebutuhan 5 orang tapi ketersediaan anggaran tak mencukupi untuk 5 orang maka jumlah dibutuhkan lebih sedikit,” lanjut Marjohan.

Marjohan juga menjelaskan, untuk kebutuhan outsourcing di setiap OPD dikembalikan ke OPD masing-masing sesuai kebutuhan.

Nantinya outsourcing yang bekerja kemungkinan hanya 6 bulan dulu, karena sudah masuk bulan Juni.

“Nanti untuk outsourcing ini dikembalikan ke OPD masing-masing sesuai dengan kebutuhan, mereka bekerja nanti sekitar 6 bulan karena sudah masuk Juni,” jelas Marjohan.

Selain itu, saat ini pihaknya sedang menyiapkan SK diskresi bupati untuk penggunaan outsourcing dilingkup Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Untuk outsourcing yang digunakan ini meliputi cleaning servis, penjaga malam dan supir.

“Secepatnya SK diskresi bupati, nanti diserahkan ke bagian pengadaan barang dan jasa baru bisa jalan outsourcing ini, kita usahakan minggu ini selesai,” tutup Marjohan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved