Jumat, 24 April 2026

Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

Lanjutan Sidang Korupsi Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah 11 Juni 2025, 5 Saksi Dihadirkan

Lima orang saksi kembali dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Rabu 11 Juni 2025.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
SIDANG KORUPSI - Sebanyak 5 orang saksi dihadirkan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin yaitu Evriansyah alias Anca, Rabu (11/6/2025). Kelima saksi tersebut dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu hari ini yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Lima orang saksi kembali dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri, dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi untuk keperluan Pilkada Rohidin pada 2024 lalu.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (11/6/2025) dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paisol.

Kelima saksi yang dihadirkan yaitu:

  1. Piter Andesta, Bendahara Pembantu Biro Pamkesra Pemprov Bengkulu
  2. Rizki Maulana Putri, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Bengkulu
  3. Nasrullah, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
  4. Rijani Andarwati, Kabid di Dinas ESDM Provinsi Bengkulu
  5. Muhammad Rudi, staf di Dinas ESDM Provinsi Bengkulu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan para saksi karena mereka disebut ikut menyerahkan uang demi kepentingan pemenangan Rohidin dalam Pilkada.

Menurut keterangan para saksi, mereka diminta oleh para kepala dinas untuk memberikan kontribusi berupa uang guna mendukung pencalonan Rohidin.

Setelah para kepala dinas dimintai dana, mereka kemudian memerintahkan bawahan di instansi masing-masing untuk mengumpulkan uang.

"Mereka diminta oleh kadisnya untuk mengumpulkan uang. Ada yang menyerahkan 10 juta, 6 juta, bahkan ada yang 1,5 juta," ungkap JPU KPK, Richard Marpaung, Rabu (11/6/2025).

Salah satu saksi, Rizki Maulana Putri, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, dalam persidangan mengatakan bahwa dirinya menyerahkan uang Rp 15 juta secara tunai kepada Kepala Dinas PUPR, Tejo Suroso.

Rizki juga menyebut hampir seluruh pejabat eselon III di dinasnya mendapatkan perintah serupa. Namun, ia mengaku tidak mengetahui berapa nominal yang diserahkan oleh pejabat lainnya.

Ia mengatakan terpaksa memberikan uang tersebut karena masih baru menjabat sebagai Kabid dan khawatir akan dicopot jika tidak mengikuti perintah.

"Tanggung jawab sebagai Kabid harus tetap bantu jika ada arahan dari kepala dinas. Saya menyerahkan Rp 15 juta, saya serahkan cash kepada Kadis," kata Rizki.

Hal serupa juga disampaikan Rijani Andarwati. Ia mengaku memberikan Rp 12 juta atas arahan dari Kepala Dinas ESDM.

"Kami diminta bantuan oleh Kepala Dinas untuk mendukung Rohidin, jabatan Kabid diminta 1 kali TPP atau Rp 5 juta. Jabatan di bawahnya diminta Rp 3,5 juta," ujar Rijani.

Sidang kasus dugaan pemerasan untuk dana kampanye dengan tiga terdakwa ini akan dilanjutkan pada Selasa, 17 Juni 2025, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU KPK.

JPU juga dikabarkan akan menghadirkan saksi-saksi yang terlibat dalam gratifikasi, termasuk pemilik perusahaan batu bara, kelapa sawit, serta beberapa kepala daerah di Provinsi Bengkulu.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved