Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Melawan? Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara
Kuasa hukum Rohidin Mersyah sebut vonis 10 tahun penjara penuh kejanggalan dan tak sesuai fakta persidangan.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kuasa hukum mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Aan Julianda, menilai vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Ia menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (27/8/2025).
Pihaknya menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Aan mengatakan, sebelum memutuskan upaya hukum, pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum maupun dengan Rohidin secara langsung.
“Kita akan diskusi dulu dengan tim hukum, bahkan dengan Pak Rohidin sendiri. Kita punya waktu tujuh hari, setelah itu akan kita putuskan apakah akan menempuh upaya hukum,” kata Aan usai sidang, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam amar putusan hakim, terutama terkait uang pengganti sebesar Rp39 miliar yang dibebankan kepada kliennya.
“Dalam dakwaan kita, termasuk dalam duplik kemarin, sudah jelas bahwa uang itu diserahkan kepada para Kepala Dinas. Kalau memang harus dikembalikan, seharusnya dibebankan kepada mereka, bukan kepada Pak Rohidin.
Pertanyaannya, apakah uang itu sudah habis dibagikan? Buktinya masih ada salah satu Kepala Dinas yang mengembalikan uang,” tegasnya.
Selain soal uang pengganti, Aan juga menyoroti pertimbangan hakim mengenai aset.
Menurutnya, majelis hakim sendiri mengakui bahwa aset yang dimaksud bukan berasal dari tindak pidana, melainkan diperoleh jauh sebelum kasus terjadi.
Ia menegaskan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut salinan resmi putusan dalam beberapa jam ke depan sebelum menentukan langkah hukum.
“Ini menimbulkan kerancuan dalam amar putusan. Saya melihat putusan ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU, hanya saja hukumannya justru lebih berat. Kami belum menemukan alasan yuridis atas penambahan hukuman pokok tersebut,” tukas Aan.
Pendukung Syok
Sementara itu, vonis ini membuat sejumlah simpatisan Rohidin yang hadir di ruang sidang kaget.
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Pengadilan Negeri Bengkulu
TribunBreakingNews
| Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk Pilih Tak Banding, Menerima Putusan Pengadilan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Reaksi Adik Kandung Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp44,5 M | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Malah Ungkit soal Statusnya: Saya Tidak Menuduh Siapapun | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pendukung Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kaget, Syok Hakim Vonis Penjara 10 Tahun | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Mantan Ajudan Gubernur Bengkulu Anca Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Putusan-Rohidin5.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.