TOPIK
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
-
Tiga terdakwa kasus korupsi di Bengkulu, termasuk mantan Gubernur Rohidin Mersyah, sepakat tak banding dan menerima vonis pengadilan.
-
Reaksi adik kandung Rohidin Mersyah, Jaya Ipudin mengungkapkan dirinya sangat sedih dengan kasus yang sedang dialami kakak kandungnya.
-
Rohidin Mersyah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta, tapi ia masih menyinggung soal statusnya saat Pilkada.
-
Kuasa hukum Rohidin Mersyah sebut vonis 10 tahun penjara penuh kejanggalan dan tak sesuai fakta persidangan.
-
Majelis hakim PN Bengkulu vonis mantan Gubernur Rohidin Mersyah 10 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun.
-
Anca, mantan ajudan Gubernur Bengkulu, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus korupsi, dan langsung menerima putusan hakim.
-
Isnan Fajri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi, lebih berat dari tuntutan jaksa.
-
Suasana Pengadilan Tipikor Bengkulu seketika dipenuhi tangisan usai pembacaan vonis Rohidin Mersyah.
-
Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah
-
Sejak pagi, suasana di sekitar PN Bengkulu penuh dengan simpatisan yang datang memberikan dukungan, khususnya untuk mantan Gubernur Bengkulu tersebut.
-
Ruang Sidang Oemar Seno Aji bahkan penuh sesak hingga banyak simpatisan yang tidak kebagian kursi.
-
Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait kebutuhan dana kampanye itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu
-
Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menjalani sidang vonis atas perkara dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi untuk kepentingan kampanye
-
Sidang Putusan Kasus Korupsi Rohidin Mersyah CS Digelar Hari Ini 27 Agustus 2025
-
Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu akan menggelar sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat
-
Sidang putusan Rohidin Mersyah dkk digelar Rabu (27/8/2025), tentukan nasib pidana dan status ASN Isnan Fajri serta Evriansyah.
-
Sidang vonis kasus korupsi Rohidin Mersyah cs dijadwalkan 27 Agustus 2025, setelah majelis hakim menunda selama dua pekan.
-
Jaksa KPK bantah pembelaan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, sebut ada bukti uang hasil kejahatan Rp 2 juta.
-
Pledoi adalah pembelaan tertulis atau lisan yang disampaikan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya diakhir persidangan pidana.
-
Isnan Fajri akui ditekan Rohidin Mersyah untuk ikut pemenangan Pilkada 2024, perintah disampaikan langsung di rapat dinas.
-
Rohidin Mersyah bantah dakwaan pemerasan Rp44 miliar, sebut pemberian uang dari pengusaha bersifat sukarela.
-
Sidang pledoi Rohidin Mersyah dijadwalkan 12 Agustus 2025, usai dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta.
-
Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dituntut 8 tahun penjara dan bayar Rp39 miliar. Ia tak banyak berkomentar soal tuntutan tersebut.
-
Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta atas kasus korupsi. Ia hanya menjawab singkat: “Kita jalani.”
-
Kuasa hukum Rohidin Mersyah nilai tuntutan JPU KPK janggal dan tak sesuai fakta persidangan.
-
Eks ajudan Gubernur Bengkulu, Anca, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus korupsi.
-
Mantan Sekda Bengkulu Isnan Fajri dituntut 6 tahun penjara tanpa uang pengganti, dinilai terlibat korupsi politik.
-
Rohidin Mersyah dituntut 8 tahun penjara, denda Rp700 juta, kembalikan Rp39 M, dan dicabut hak politiknya.
-
Berkas tuntutan kasus korupsi eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mencapai 600 halaman, JPU hanya bacakan pokok-pokoknya di persidangan.
-
Jelang pembacaan tuntutan kasus korupsi, eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah masih bisa tersenyum lebar.