Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Malah Ungkit soal Statusnya: Saya Tidak Menuduh Siapapun

Rohidin Mersyah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta, tapi ia masih menyinggung soal statusnya saat Pilkada.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Beta Misutra/Ist
ROHIDIN MERSYAH - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (27/8/2025). Rohidin Mersyah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta, tapi ia masih menyinggung soal statusnya saat Pilkada. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah langsung memberikan tanggapan usai mendengar putusan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (27/8/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, Rohidin divonis 10 tahun penjara serta denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman pokok, Rohidin juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp44,5 miliar.

Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita, dan apabila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Hak politik Rohidin juga dicabut selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Rohidin menegaskan dirinya masih akan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Menurutnya, sejak awal statusnya sebagai peserta Pilkada seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Pemilu.

Saat diperiksa dan ditahan oleh KPK, statusnya kala itu masih sebagai Calon Gubernur.

"Saat itu juga ada keputusan bersama MK, Kapolri, Kejaksaan, termasuk KPK, bahwa yang sedang posisi calon tidak boleh ditangkap, tidak boleh ditahan, apalagi diperiksa. Tapi justru saya ditahan, ditersangkakan," ungkap Rohidin, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Melawan, Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara

Ia menilai aturan tersebut dibuat untuk mencegah adanya pihak yang menunggangi kesempatan politik.

Hal ini, menurutnya, terbukti ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan secara resmi, sesuatu yang dianggapnya melanggar aturan.

Atas dasar itu, Rohidin menyebut dirinya memiliki kecurigaan bahwa ada pihak tertentu yang melatarbelakangi proses hukum hingga berujung pada vonis hari ini.

"Di hati saya tidak menuduh siapapun, saya ikhlas menerimanya dengan segala tanggung jawab saya. Saya yakin kebenaran akan ada di waktu yang tepat," kata Rohidin.

Sebagai informasi, vonis terhadap Rohidin lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara dengan denda dan subsider yang sama.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved