Korupsi Honor TKS Rejang Lebong

Giliran Mantan Bupati Rejang Lebong Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Honor Satpol PP

Mantan Bupati Rejang Lebong diperiksa Kejari terkait dugaan korupsi honor TKS Satpol PP. Penyidikan terus dikembangkan, satu tersangka sudah ditetapka

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
KEJARI REJANG LEBONG- Foto Kantor Kejari Rejang Lebong pada Kamis (12/6/2025) sore. Mantan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi diperiksa terkait kasus korupsi honor TKS Satpol PP. 

Berdasarkan pantauan TribunBengkulu.com, usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, JM keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan. 

Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Curup.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa lebih dari 100 orang saksi.

Dari hasil penyidikan sementara, hanya JM yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dari hasil pemeriksaan, JM selaku Bendahara Satpol PP pada saat itu kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Fransisco.

JM yang merupakan warga Curup saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara dan kini berstatus sebagai staf di instansi tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka JM resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei hingga 8 Juni 2025. 

Saat ini, JM dititipkan di Lapas Klas IIA Curup.

“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta potensi untuk melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ucap Fransisco.

Curhat Pilu Honorer

Kasus ini masih menyisakan luka mendalam bagi para korban.

Sejumlah TKS yang menjadi korban pemotongan gaji mulai angkat bicara setelah penyidik menetapkan JM (52), mantan Bendahara Pengeluaran Satpol PP, sebagai tersangka pada Senin (19/5/2025) malam.

Dengan suara lirih, salah satu mantan TKS mengungkapkan kekecewaan dan rasa sakit hati yang masih membekas hingga kini.

Ia mengaku gaji yang diterima tidak pernah utuh. 

Setiap bulan selalu ada pemotongan dengan berbagai alasan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved