Korupsi Honor TKS Rejang Lebong

Giliran Mantan Bupati Rejang Lebong Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Honor Satpol PP

Mantan Bupati Rejang Lebong diperiksa Kejari terkait dugaan korupsi honor TKS Satpol PP. Penyidikan terus dikembangkan, satu tersangka sudah ditetapka

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
KEJARI REJANG LEBONG- Foto Kantor Kejari Rejang Lebong pada Kamis (12/6/2025) sore. Mantan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi diperiksa terkait kasus korupsi honor TKS Satpol PP. 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP untuk tahun anggaran 2021–2022.

Meski satu tersangka telah ditetapkan, potensi penambahan tersangka baru masih terbuka lebar.

Terbaru, mantan Bupati Rejang Lebong periode 2020–2024, Syamsul Effendi, dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejari sebagai saksi pada Kamis (12/6/2025) siang.

Syamsul tampak mengenakan baju putih saat memasuki kantor Kejaksaan dan langsung menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi karena saat itu ia menjabat sebagai kepala daerah.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, juga dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (11/6/2025).

Pemeriksaan terhadap Yusran berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Sekda, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Ketua Koordinator Keuangan Daerah.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, mengatakan bahwa penyidik saat ini terus mendalami perkara tersebut.

"Ini merupakan salah satu rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik atas kasus dugaan korupsi di Satpol PP Rejang Lebong," jelas Kajari.

Penyidikan lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di kantor BKPSDM Rejang Lebong.

Penyidik Pidsus terus mengembangkan perkara ini, termasuk mendalami dugaan keberadaan honorer fiktif di Satpol PP Rejang Lebong.

"Segalanya kita selidiki agar perkaranya terang benderang," tutup Kajari.

Tersangka Korupsi

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan JM (52), mantan bendahara di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (19/5/2025) malam.

JM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pada tahun anggaran 2021–2022.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved