Korupsi Honor TKS Rejang Lebong
Giliran Mantan Bupati Rejang Lebong Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Honor Satpol PP
Mantan Bupati Rejang Lebong diperiksa Kejari terkait dugaan korupsi honor TKS Satpol PP. Penyidikan terus dikembangkan, satu tersangka sudah ditetapka
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP untuk tahun anggaran 2021–2022.
Meski satu tersangka telah ditetapkan, potensi penambahan tersangka baru masih terbuka lebar.
Terbaru, mantan Bupati Rejang Lebong periode 2020–2024, Syamsul Effendi, dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejari sebagai saksi pada Kamis (12/6/2025) siang.
Syamsul tampak mengenakan baju putih saat memasuki kantor Kejaksaan dan langsung menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi karena saat itu ia menjabat sebagai kepala daerah.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, juga dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (11/6/2025).
Pemeriksaan terhadap Yusran berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Sekda, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Ketua Koordinator Keuangan Daerah.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, mengatakan bahwa penyidik saat ini terus mendalami perkara tersebut.
"Ini merupakan salah satu rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik atas kasus dugaan korupsi di Satpol PP Rejang Lebong," jelas Kajari.
Penyidikan lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di kantor BKPSDM Rejang Lebong.
Penyidik Pidsus terus mengembangkan perkara ini, termasuk mendalami dugaan keberadaan honorer fiktif di Satpol PP Rejang Lebong.
"Segalanya kita selidiki agar perkaranya terang benderang," tutup Kajari.
Tersangka Korupsi
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan JM (52), mantan bendahara di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (19/5/2025) malam.
JM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pada tahun anggaran 2021–2022.
| Tok! Potong Honor TKS, Eks Kasat dan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Divonis 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Korupsi Honor TKS Satpol PP Rejang Lebong, Ahmad Rifa’i dan Jaya Mirsa Dituntut 6,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Mantan Bupati Rejang Lebong Sulit Diperiksa di Sidang Korupsi Honor TKS, Hakim Jadwalkan Ulang |
|
|---|
| Terlibat Skandal Korupsi Honor TKS, Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Aliran Dana Korupsi Satpol PP Rejang Lebong Bengkulu, Siapa Lagi Setelah Mantan Kasat dan Bendahara? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kantor-kejari-RL.jpg)