Ponpes Darussalam Tahan Ijazah

Ijazah Ditahan Ponpes Hingga Tak Bisa Daftar Sekolah, Berharap Bantuan Bupati Rejang Lebong Bengkulu

ijazah dan surat keterangan lulus (SKL) ditahan, Eriyanti kini meminta bantuan dari Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Syah Beni
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
PONPES TAHAN IJAZAH - Suasana di Ponpes Darussalam, Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Selasa (10/6/2025). Ponpes ini tahan ijazah salah satu santriwati. 

Orang Tua Siswi Ponpes di Kepahiang Minta Bantuan Bupati Rejang Lebong Terkait Ijazah yang Ditahan

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG – Eriyanti, orang tua santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Kepahiang, Bengkulu, yang ijazah dan surat keterangan lulus (SKL)-nya masih ditahan pihak sekolah, kini mengajukan permohonan bantuan kepada Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.

Eriyanti yang berprofesi sebagai bidan desa di Bandung Marga, Rejang Lebong, mengaku telah berupaya mencari solusi, namun belum menemukan jalan keluar.

Beberapa hari lalu, ia menghubungi Bupati Fikri, yang kemudian menjembatani komunikasi antara dirinya dengan pihak yayasan pondok pesantren di bawah naungan Pemkab Rejang Lebong.

Baca juga: Nunggak Bayaran Rp 5,5 Juta, Ijazah Ditahan Ponpes Darussalam Kepahiang : Kami Usahakan Bayar

"Insya Allah saya akan ke pondok lagi. Sekarang sudah ada dana Rp3 juta, akan saya cicil lagi. Mudah-mudahan pihak yayasan bisa memberikan bantuan penuh," ujar Eriyanti kepada TribunBengkulu.com pada Jumat (13/6/2025).

Sebagai tenaga kesehatan di desa, Eriyanti mengaku siap melunasi tunggakan uang makan anaknya di ponpes.

Ia menegaskan tidak ada niat untuk lari dari kewajiban ataupun menghindar setelah menerima ijazah dan SKL anaknya.

Namun, ia juga menjelaskan bahwa dirinya tengah menghadapi banyak beban keuangan.

Salah satunya adalah kebutuhan kuliah anaknya di Universitas Bengkulu (Unib), termasuk pembayaran KKN dan biaya semester.

Di sisi lain, masih ada tunggakan uang makan untuk anaknya yang mondok di Ponpes Darussalam.

Baca juga: Ponpes Darussalam Tahan Ijazah Santriwati, Kemenag Kepahiang Bengkulu Buka Suara

"Saya tetap berusaha mencicil. Sebelumnya sudah saya bayarkan Rp1,5 juta, sekarang sudah terkumpul Rp3 juta, nanti akan saya cicil lagi," kata Eriyanti.

Ia juga mengungkapkan kesedihan karena hingga kini belum mendapatkan SKL yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi masuk SMA.

Akibat keterlambatan itu, anaknya gagal mendaftar ke MAN Curup di Talang Rimbo.

Saat ini, masih ada harapan untuk mendaftar ke SMAN 1 Rejang Lebong, yang batas akhir pendaftarannya jatuh pada 23 Juni 2025.

"Mudah-mudahan nanti bisa dapat SKL saat ke sana lagi. Saya berharap ada bantuan dari Pak Bupati," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Larang Sekolah Tahan Ijazah, Ini Jawaban Ponpes Darussalam Kepahiang

Sementara itu, Pimpinan Ponpes Darussalam, Ahmad Nurhayani, menegaskan bahwa pihaknya tidak bersikap semena-mena karena sebelumnya telah banyak membantu santriwati bersangkutan.

“Kalau pihak Gubernur bersedia membantu membayarkan tunggakan, kami persilakan,” ujar Ahmad saat diwawancarai pada Selasa (10/6/2025).

Menurut Ahmad, keputusan pondok sudah final: santriwati yang bersangkutan wajib menyelesaikan tunggakan uang makan yang masih berjumlah sekitar Rp5,5 juta.

“Kami hanya meminta kewajiban itu diselesaikan. Tidak lebih,” tegasnya.

Baca juga: Cerita Orang Tua Siswa, SKL dan Ijazah Ditahan Ponpes Darussalam Kepahiang, Harus Lunasi Tunggakan

Ahmad juga menjelaskan bahwa santriwati tersebut sebelumnya telah mendapatkan banyak keringanan karena statusnya sebagai anak yatim.

Ia dibebaskan dari biaya sekolah untuk kelas 3 (setingkat SMP), dan hanya dibebani biaya sekolah untuk kelas 1 dan 2. 

Tunggakan yang ada pun hanya berupa uang makan, bukan biaya pendidikan lainnya.

“Jadi, tunggakan itu murni untuk uang makan. Untuk kelas 3, kami bebaskan sekitar Rp9 juta,” jelas Ahmad.

Eriyanti sempat datang ke ponpes dan membayar sebagian tunggakan sebesar Rp1,5 juta. Sementara total tagihan semula adalah Rp15,7 juta, dan kini tersisa Rp5,5 juta.

Dengan kondisi ini, Ahmad menegaskan bahwa pihak ponpes belum bisa menyerahkan ijazah, SKL, maupun rapor sebelum tunggakan dilunasi.

“Kalau nanti sudah lunas, semua dokumen seperti ijazah, SKL, dan rapor akan kami serahkan,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved