Aset Mantan Bupati Seluma Disita
3 Aset Berharga Mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Efendi Disita Kejari, Ini Respon Keluarga
Keluarga Murman Efendi Kooperatif, Aset Disita Kejari Seluma Bengkulu. Sumar Wendi: Kami Ikuti Proses Hukum
Penulis: Yayan Hartono | Editor: M Syah Beni
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma telah menyita tiga aset milik mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Efendi pada Rabu, 18 Juni 2025.
Penyitaan ini mencakup satu rumah tinggal di Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan, serta kebun kelapa sawit dan lahan AMP di Desa Tanjung Kuaw, Kecamatan Lubuk Sandi.
Murman Efendi adalah salah satu tersangka dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2009-2011.
Adik Murman Efendi Ikut Menyaksikan dan Tak Protes
Sumar Wendi, adik kandung Murman Efendi, turut menyaksikan proses penyitaan lahan AMP dan kebun kelapa sawit di Desa Tanjung Kuaw.
Ia menyatakan tidak akan memprotes dan akan mengikuti proses hukum yang menjerat kakaknya.
"Kami keluarga kooperatif, tidak menghalangi. Kami terima dan ikhlas serta akan mengikuti proses hukumnya," ujar Sumar Wendi, yang akrab disapa Indut.
Saat pemasangan plang penyitaan oleh Kejari Seluma, Sumar Wendi mendampingi tanpa sedikit pun bantahan atau protes.
Bahkan, ia dengan kooperatif menunjukkan aset yang diminta oleh pihak Kejari Seluma.
"Sebelum dilakukan penyitaan, pihak Kejari telah menghubungi istri dan ahli waris. Tentu juga ini atas persetujuan Dang Murman, jadi kami mengikuti," jelasnya.
Sumar Wendi menegaskan bahwa tidak ada yang menentang atau menghalangi proses pemasangan plang penyitaan tersebut.
Sesuai penjelasan pihak Kejari Seluma, ketiga aset yang dimaksud dipersilakan untuk dipasang plang penyitaan.
"Semua akan kami patuhi, apapun yang dijelaskan pihak Kejari kami ikuti. Terhadap tiga aset yang telah dipasang plang penyitaan ini," pungkasnya.
Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, harus merelakan sejumlah asetnya disita Kejaksaan Negeri Seluma pada Rabu, 18 Juni 2025.
Penyitaan ini merupakan babak baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009-2011 yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Seluma.
Tiga aset milik Murman Efendi yang disita meliputi satu rumah di Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan, serta dua bidang lahan di Desa Tanjung Kuaw, Kecamatan Lubuk Sandi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Khahar, mengungkapkan bahwa penyitaan aset ini adalah langkah untuk menyelamatkan kerugian negara.
"Sesuai putusan pengadilan, total ada tiga aset yang disita, ada rumah dan lahan kebun serta usaha pengelolaan aspal atau AMP," jelas Ekke.
Ia juga menambahkan bahwa pihak keluarga Murman Efendi menerima keputusan penyitaan ini.
Penyitaan ini ditandai dengan pemasangan plang sita langsung di lokasi aset-aset tersebut.
Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Bupati Seluma Provinsi Bengkulu Murman Effendi divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan.
Murman divonis majelis hakim 2 tahun 10 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yaitu penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta.
Selain terdakwa Murman ada 3 terdakwa lain dalam kasus yang sama yang divonis oleh majelis hakim pada hari ini, Rabu (19/3/2025).
Meliputi yaitu mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin divonis bersalah dan dihukum selama 1 tahun 8 bulan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan.
Rosnaini divonis lebih ringan karena sebelumnya terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terakhir ada Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap dihukum dengan hukum penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.
Sedangkan dalam tuntutannya Mantan Kepala BPN Seluma Djasran dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Para terdakwa terbukti melakukan oleh karena itu terdakwa dinyatakan bersalah, atas perbuatannya terdakwa dikenakan vonis berdasarkan pasal Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor," ungkap Ketua Majelis Hakim Paisol, Rabu (19/3/2025).
Terpisah Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Ghufroni mengatakan, alasan pihaknya tidak membebankan kerugian negara atau uang pengganti karena jaksa sudah melakukan penyitaan terhadap aset lahan yang menjadi objek dalam perkara tersebut.
"Kita tidak bebankan uang pengganti kerugian negara, karena sudah menyita lahan yang menjadi objek dalam perkara tersebut," kata Ghufroni.
Murman Effendi ditetapkan tersangka bersama 7 mantan pejabat Seluma era itu.
Mantan Bupati Murman Effendi kembali ditetapkan tersangka korupsi pembebasan lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Bengkulu kurun waktu 2009- 2011.
Adapun delapan tersangka tersebut yakni Syaiful Dali saat pembebasan lahan tersebut menjabat sebagai Sekretaris Daerah, Jaferson saat itu menjabat sebagai Kabag Administrasi Pemerintahan.
Aset Mantan Bupati Seluma Disita
Berita Seluma Terkini
Murman Effendi
Berita Seluma Terbaru
Kabupaten Seluma Bengkulu
| Aset Eks Bupati Seluma Murman Effendi Disita, Kejari Lanjut Penyidikan, Kemungkinan Tersangka Baru |
|
|---|
| Daftar Aset Eks Bupati Seluma Bengkulu Murman Effendi yang Disita Kejari, Korupsi Pembebasan Lahan |
|
|---|
| Rumah dan Lahan Milik Mantan Bupati Pertama Seluma Bengkulu Murman Effendi Disita Jaksa |
|
|---|
| Breaking News : Akibat Korupsi, Harta Mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Efendi Disita Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kajari-Seluma-pimpin-langsung-sita-lahan-murman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.