Berita Seluma

BPBD Seluma Bengkulu Kaji Penggunaan Dana BTT untuk Perbaiki Jalan Amblas di Talang Rami

BPBD Seluma masih mengkaji penggunaan dana BTT untuk memperbaiki jalan amblas di Desa Talang Rami.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
BUPATI SELUMA - Bupati Seluma Teddy Rahman meninjau lokasi jalan amblas di Desa Talang Rami, Selasa (28/10/2025). BPBD Seluma saat ini masih mengkaji penggunaan dana BTT untuk penanggulangan bencana tersebut. 

Ringkasan Berita:
  1. BPBD Seluma tengah mengkaji penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk memperbaiki jalan amblas menuju Desa Talang Rami.
  2. Kajian dilakukan dengan melibatkan APH, PUPR, dan BNPB sebelum keputusan penggunaan dana diambil.

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma saat ini masih melakukan kajian terkait rencana penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanggulangan jalan amblas menuju Desa Talang Rami, Kecamatan Seluma Utara.

Plt Kepala BPBD Seluma, Susi Aritonang mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait sebelum memutuskan penggunaan dana BTT tersebut, seperti Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Masih kami lakukan kajian, jadi saat ini belum dapat kami putuskan. Bisa atau tidaknya menggunakan dana BTT untuk membuka kembali akses jalan amblas Desa Talang Rami ini," terang Susi Aritonang saat dikonfirmasi Tribunbengkulu.com, Sabtu siang (1/11/2025).

Susi menjelaskan, penggunaan dana darurat atau BTT harus melalui mekanisme dan kajian yang jelas.

Sebab, dana tersebut hanya dapat digunakan untuk kondisi darurat yang berdampak luas terhadap masyarakat.

"Kajian yang kami lakukan saat ini adalah dampak dari bencana ini terhadap masyarakat. Sebab dana BTT bisa digunakan jika bencana yang terjadi berdampak luar biasa bagi masyarakat. Inilah yang masih kami lakukan kajian," ungkap Susi.

Susi menambahkan, penggunaan dana BTT harus disertai Surat Keputusan (SK) dari Bupati Seluma sebagai pemimpin tertinggi di daerah.

Sebelum SK tersebut diterbitkan, seluruh kajian harus diselesaikan dan harus ada kesepakatan yang menyatakan bahwa bencana tersebut tergolong luar biasa.

"Kita tidak ingin setelah dana BTT ini dikucurkan, timbul permasalahan. Karena BTT ini melibatkan langsung kepala daerah selaku yang menerbitkan SK daruratnya," kata Susi.

Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Seluma, M. Saipullah mengatakan bahwa bencana jalan amblas di Desa Talang Rami sudah masuk kategori bencana luar biasa.

Sebab, jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat untuk keluar masuk desa.

"Kalau menurut kami, sudah masuk kategori darurat ini. Karena kejadian jalan amblas ini berdampak luar biasa ke masyarakat. Jadi sudah bisa digunakan dana BTT untuk penanggulangannya," jelas M. Saipullah.

Saipullah menambahkan, masa tanggap darurat ditetapkan selama tujuh hari dan dapat diperpanjang hingga 14 hari apabila dibutuhkan untuk penyelesaian kajian teknis.

"Karena dana BTT ini ada di BPBD, jadi keputusan penggunaan dana BTT ini adalah kewenangan BPBD. Kalau kami PUPR hanya kajian teknisnya saja," ujar M. Saipullah.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved