Berita Kepahiang
Buang Sampah Sembarangan di Kepahiang Bengkulu Bakal Dipenjara 3 Bulan
Pelaku buang sampah sembarangan di Kepahiang, Provinsi Bengkulu bakal mendapatkan sanksi tegas.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Syah Beni
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pelaku buang sampah sembarangan di Kepahiang, Provinsi Bengkulu bakal mendapatkan sanksi tegas.
Bupati Kepahiang, Zurdi Nata mengatakan pemkab sudah melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum, termasuk dengan pengadilan.
Soal buang sampah sembarangan ini, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017. Namun, dalam perda ini belum diatur sanksi bagi pelaku yang buang sampah sembarangan.
Kemudian, untuk memberikan efek jera, bupati akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup), dimana didalamnya bakal memuat sanksi bagi pelaku, yakni denda Rp 500 ribu, atau kurungan selama 3 bulan.
Perbup ini tengah digodok, dan dalam proses untuk diterapkan secara resmi.
"Dan saya sudah koordinasikan ke hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Supaya ada efek jera ke masyarakat," kata Nata kepada TribunBengkulu.com, Jumat (20/6/2025).
Nata juga menegaskan pemerintah kabupaten, dan dirinya sebagai Bupati Kepahiang, akan tegak lurus, dan berpegangan kepada perda yang ada.
Dia mengatakan tidak ada lagi perda yang mandul, termasuk soal sanksi buang sampah sembarangan ini.
"Kalau bupati tidak tegak lurus ke perda, susah juga," ujar Nata.
Sementara, Plt Kasatpol PP Kepahiang, Devison mengatakan pihaknya juga akan berpatroli dan menyosialisasikan perda dan perbup ini.
Jika nanti ada warga yang tertangkap tangan melakukan buang sampah sembarangan, akan ditindak sesuai aturan yang ada.
"Sudah pasti, akan kita tindak. Sifatnya itu tindak pidana ringan (tipiring)," ungkap Devison.
| PAD Kepahiang Tembus Rp20,4 Miliar, BKD Masih Tunggu Laporan Penerimaan OPD dan BLUD |
|
|---|
| Kepahiang Terima DBH Rp7,7 Miliar, tapi Masih Punya Beban Utang Program Rp23 Miliar |
|
|---|
| Terima DBH Rp7,7 Miliar dari Pemprov Bengkulu, Kepahiang Belum Cukup Tutupi Gagal Bayar Rp23 Miliar |
|
|---|
| Pemkab Kepahiang Kembali Raih Opini WTP, Bupati Zurdi Nata Sebut Hasil Kerja Keras Seluruh OPD |
|
|---|
| Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Kepahiang: Kemajuan Teknologi Tanpa Moral Bisa Menyesatkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bupati-Kepahiang-soal-buang-sampah.jpg)