Berita Kepahiang

Buang Sampah Sembarangan di Kepahiang Bengkulu Bakal Dipenjara 3 Bulan

Pelaku buang sampah sembarangan di Kepahiang, Provinsi Bengkulu bakal mendapatkan sanksi tegas.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Syah Beni
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
BUANG SAMPAH SEMBARANGAN - Bupati Kepahiang Provinsi Bengkulu, Zurdi Nata saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Jumat (20/6/2025). Dia mengatakan pelaku buang sampah sembarangan bisa dikurung 3 bulan penjara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pelaku buang sampah sembarangan di Kepahiang, Provinsi Bengkulu bakal mendapatkan sanksi tegas.

Bupati Kepahiang, Zurdi Nata mengatakan pemkab sudah melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum, termasuk dengan pengadilan.

Soal buang sampah sembarangan ini, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017. Namun, dalam perda ini belum diatur sanksi bagi pelaku yang buang sampah sembarangan.

Kemudian, untuk memberikan efek jera, bupati akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup), dimana didalamnya bakal memuat sanksi bagi pelaku, yakni denda Rp 500 ribu, atau kurungan selama 3 bulan.

Perbup ini tengah digodok, dan dalam proses untuk diterapkan secara resmi.

"Dan saya sudah koordinasikan ke hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Supaya ada efek jera ke masyarakat," kata Nata kepada TribunBengkulu.com, Jumat (20/6/2025).

Nata juga menegaskan pemerintah kabupaten, dan dirinya sebagai Bupati Kepahiang, akan tegak lurus, dan berpegangan kepada perda yang ada.

Dia mengatakan tidak ada lagi perda yang mandul, termasuk soal sanksi buang sampah sembarangan ini.

"Kalau bupati tidak tegak lurus ke perda, susah juga," ujar Nata.

Sementara, Plt Kasatpol PP Kepahiang, Devison mengatakan pihaknya juga akan berpatroli dan menyosialisasikan perda dan perbup ini.

Jika nanti ada warga yang tertangkap tangan melakukan buang sampah sembarangan, akan ditindak sesuai aturan yang ada.

"Sudah pasti, akan kita tindak. Sifatnya itu tindak pidana ringan (tipiring)," ungkap Devison.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved