Guru Tuntut Kepsek Mundur
Klarifikasi Agustinus Dani, Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Dicopot Gubernur Gegara Pemotongan Dana PIP
Akhirnya Agustinus Dani selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Rejang Lebong menyampaikan bentuk klarifikasinya setelah resmi dicopot oleh Gubernur Helmi Hasan
TRIBUNBENGKULU.COM - Akhirnya Agustinus Dani selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Rejang Lebong menyampaikan bentuk klarifikasinya setelah resmi dicopot oleh Gubernur Helmi Hasan.
Pencopotan SMKN 2 Rejang Lebong setelah adanya petisi guru yang dilayangkan kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Petisi tersebut memuat 20 poin keberatan yang mencakup dugaan pelanggaran dan gaya kepemimpinan otoriter.
Di antaranya adalah dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan, pemerasan, intimidasi terhadap guru, serta tidak dibayarkannya gaji sejumlah tenaga honorer dan pelatih ekstrakurikuler.
Sebagai langkah tegas Gubernur menanggapi petisi guru tersebut, Helmi pun langsung mencopot Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong.
Sebab, adanya dugaan pelanggaran disiplin berat, khususnya terkait pemotongan Dana Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ajaran 2024/2025.
Dugaan pelanggaran ini tertuang dalam Nota Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu dan diperkuat oleh telaah staf dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Agustinus kini dikembalikan ke tugas fungsional sebagai guru di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
“Kita sudah menonaktifkan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong terhitung sejak kemarin. Dan sudah ditetapkan, di-SK-kan untuk pelaksana tugasnya. Untuk SK pemberhentian nanti, Kadis Dikbud yang akan menyerahkan,” kata Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Kamis (19/6/2025).
Setelah ramai jadi perbincangan, kini Agustinus Dani menyampaikan bentuk klarifikasinya atau pembelaannya.
Klarifikasi Agustinus Dani
Melalui video yang beredar luas di media sosial, Agustinus Dani mencoba menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Dirinya mengaku kaget atas petisi para guru yang berujung pencopotan dirinya.
"Saya selaku pimpinan SMKN 2 Rejang Lebong mendengar petisi yang viral itu pertama saya sangat kaget," ungkapnya dikutip dari akun Tiktok @aspirasiterkini, Jumat (20/6/2025).
Dia mencoba menerangkan soal poin-poin petisi yang dituntut oleh para guru SMKN 2 Rejang Lebong tersebut.
"Dari sekian poin isi petisi saya coba lihat dan analisa bahwa soal pemotongan PIP (Program Indonesia Pintar) kemudian penyelewengan DANA Bos kemudian ada juga disitu gaji honorer yang belum terbayarkan, akan saya jawab satu per satu," ungkapnya.
Dirinya mencoba menerangkan bahwa terdapat 4 tenaga pengajar di SMKN 2 Rejang Lebong digaji oleh Dinas Pendidikan bukan dari Kepala Sekolah.
"Ada empat tenaga yang belum menerima gaji yang belum dibayar oleh Dinas Pendidikan, empat orang tersebut menerima SK Dinas bukan Kepala Sekolah, jadi selama ini mereka berempat itu mendapatkan honor dari Dinas Pendidikan," terang Agustinus Dani dengan lantang.
"Nah saat lebaran kemarin ternyata 4 orang ini tidak mendapatkan honor dari Dinas Pendidikan, kami sendiri sudah mengkonfirmasikan soal ini namun tidak ada jawaban dari pihak yang bersangkutan," begitu jelas Agustinus Dani.
Sementara dari pihak SMKN 2 Rejang Lebong tidak bisa membayar gaji mereka lantaran terbentur dengan SK Kepala Dinas bukan Kepala Sekolah.
"Kemudian untuk pemotongan PIP, ini persoalan lama yang muncul kembali, jadi bagi siswa penerima PIP proseduralnya birokrasinya mereka mengambil sendiri ke bank, saat pencairan saya lagi 10 hari di Bandung pelatihan, sementara saat saya di lapangan tidak ada satupun guru yang melakukan pemotongan"
Agustinus menjelaskan bahw amungkin setelah pengambilan uang PIP ada beberapa siswa yang belum membayar baju lalu mereka bayar, ada yang belum bayar SPP mereka bayar, itu yang diketahuinya.
"Kalau soal guru yang melakukan pemotongan DANA PIP, saya sama sekali tidak tahu, karena mereka mengambil uangnya sendiri," pungkasnya.
Meski begitu telah menyampaikan klarifikasinya, Agustinus Dani tetap dicopot oleh Gubernur Helmi Hasan.
Pencopotan Agustinus Dani
Jabatan Agustinus Dani Dadang Sumantri, M.Pd., sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Rejang Lebong resmi dicopot oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.593 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 16 Juni 2025.
Pemberhentian tersebut dilakukan karena adanya temuan dugaan pelanggaran disiplin berat, khususnya terkait pemotongan Dana Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ajaran 2024/2025.
Dugaan pelanggaran ini tertuang dalam Nota Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu dan diperkuat oleh telaah staf dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Agustinus kini dikembalikan ke tugas fungsional sebagai guru di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
“Kita sudah menonaktifkan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong terhitung sejak kemarin. Dan sudah ditetapkan, di-SK-kan untuk pelaksana tugasnya. Untuk SK pemberhentian nanti, Kadis Dikbud yang akan menyerahkan,” kata Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Kamis (19/6/2025).
Dimintai Uang Rp 7 Juta hingga Gaji Honorer Tak Dibayar
Seblumnya, melalui sebuah petisi yang ditandatangani pada 17 April 2025, para guru menyatakan sikap tegas: menolak gaya kepemimpinan kepala sekolah yang dinilai arogan dan sewenang-wenang.
Kebijakan kepala sekolah juga dianggap menciderai marwah pendidikan dan menyalahgunakan jabatan.
Petisi itu ditujukan langsung kepada Gubernur Bengkulu, dengan permintaan agar Agustinus Dani DS dicopot dari jabatannya sebagai Kepala SMKN 2 Rejang Lebong.
Salah satu poin yang mencuat dalam isi petisi adalah dugaan permintaan uang kepada guru-guru PPPK lulusan tahun 2023.
Ada empat nama yang disebut dalam laporan tersebut, yakni Irmawati, Hamida Mulyana, Agil Prisdi Ribowo, dan M. Apriliansyah.
Mereka mengungkap bahwa diduga dimintai uang sebesar Rp 7 juta oleh Kepala Sekolah Agustinus Dani DS dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Efni Dianti, dengan alasan sebagai biaya penempatan di SMKN 2 Rejang Lebong.
Guru-guru yang menandatangani petisi menilai bahwa praktik semacam ini mencederai semangat pendidikan dan merusak iklim kerja di sekolah.
Salah satu perwakilan guru, Alexander Leo Permadi, menyampaikan bahwa hak guru harus diperjuangkan sebagaimana kewajiban mereka telah dijalankan.
Ia menyoroti bahwa masih banyak guru yang belum menerima gaji, terutama dari kalangan GTT dan PTT, serta keluhan lainnya dari guru PPPK.
"Saya tidak ada maksud untuk melawan pimpinan, namun faktanya kepala sekolah kita ini tidak layak, ada beberapa hal yang dilanggarnya," jelas Alex.
Ia mengatakan bahwa kebijakan yang diambil kepala sekolah sangat tidak masuk akal dan terkesan semaunya sendiri.
Jika ada yang tidak mengikuti perintah, maka akan dijauhi, ditekan, atau bahkan dipersulit dalam berbagai urusan.
"Kebijakannya sangat tidak masuk akal, ini adalah keresahan kami selama ini," tutup Alex.
Klarifikasi
Klarifikasi Agustinus Dani
Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong
SMKN 2 Rejang Lebong
Klarifikasi Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong
Rejang Lebong
Gubernur Helmi Hasan
Guru Tuntut Kepsek Mundur
Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Dicopot
Dicopot Gubernur Bengkulu, Mantan Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Laporkan 37 Guru dan Staf ke Polda |
![]() |
---|
Sebelum Dicopot Gubernur Bengkulu, Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Sempat Sanksi Guru Honorer |
![]() |
---|
Pengganti Agustinus Dani, Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong yang Dicopot Gubernur Bengkulu Helmi Hasan |
![]() |
---|
Alasan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Copot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Ternyata Memang Ada Temuan |
![]() |
---|
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Berhentikan Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong, Para Guru Senang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.