Guru Tuntut Kepsek Mundur

Alasan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Copot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Ternyata Memang Ada Temuan

Gubernur Bengkulu copot Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong usai temuan dugaan pelanggaran berat, termasuk pemotongan dana bantuan PIP.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
Ho
SK GUBERNUR - SK Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Gubernur Bengkulu copot Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong usai temuan dugaan pelanggaran berat, termasuk pemotongan dana bantuan PIP. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Jabatan Agustinus Dani Dadang Sumantri, M.Pd., sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Rejang Lebong resmi dicopot oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.593 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 16 Juni 2025.

Pemberhentian tersebut dilakukan karena adanya temuan dugaan pelanggaran disiplin berat, khususnya terkait pemotongan Dana Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ajaran 2024/2025.

Dugaan pelanggaran ini tertuang dalam Nota Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu dan diperkuat oleh telaah staf dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

Agustinus kini dikembalikan ke tugas fungsional sebagai guru di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

“Kita sudah menonaktifkan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong terhitung sejak kemarin. Dan sudah ditetapkan, di-SK-kan untuk pelaksana tugasnya. Untuk SK pemberhentian nanti, Kadis Dikbud yang akan menyerahkan,” kata Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Kamis (19/6/2025).

Dimintai Uang Rp 7 Juta hingga Gaji Honorer Tak Dibayar

Seblumnya, melalui sebuah petisi yang ditandatangani pada 17 April 2025, para guru menyatakan sikap tegas: menolak gaya kepemimpinan kepala sekolah yang dinilai arogan dan sewenang-wenang.

Kebijakan kepala sekolah juga dianggap menciderai marwah pendidikan dan menyalahgunakan jabatan.

Petisi itu ditujukan langsung kepada Gubernur Bengkulu, dengan permintaan agar Agustinus Dani DS dicopot dari jabatannya sebagai Kepala SMKN 2 Rejang Lebong.

Salah satu poin yang mencuat dalam isi petisi adalah dugaan permintaan uang kepada guru-guru PPPK lulusan tahun 2023. 

Ada empat nama yang disebut dalam laporan tersebut, yakni Irmawati, Hamida Mulyana, Agil Prisdi Ribowo, dan M. Apriliansyah.

Mereka mengungkap bahwa diduga dimintai uang sebesar Rp 7 juta oleh Kepala Sekolah Agustinus Dani DS dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Efni Dianti, dengan alasan sebagai biaya penempatan di SMKN 2 Rejang Lebong.

Guru-guru yang menandatangani petisi menilai bahwa praktik semacam ini mencederai semangat pendidikan dan merusak iklim kerja di sekolah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved