Guru Tuntut Kepsek Mundur

Dicopot Gubernur Bengkulu, Mantan Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Laporkan 37 Guru dan Staf ke Polda

Mantan Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong melaporkan 37 guru dan staf ke Polda Bengkulu buntut petisi penolakan yang berujung pencopotannya.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
HO Tribunbengkulu.com
LAPOR KE POLDA – Agustinus didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Bengkulu. Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong ini melaporkan 37 guru dan staf atas dugaan pencemaran nama baik. 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Mantan Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong yang Dicopot Gubernur Bengkulu Laporkan 37 Guru dan Staf ke Polda

Polemik internal di SMK Negeri 2 Rejang Lebong memasuki babak baru.

Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri, yang sebelumnya dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Bengkulu, secara resmi melaporkan 37 guru dan staf sekolah tersebut ke Polda Bengkulu, Senin (28/7/2025).

Laporan itu disebut berkaitan dengan petisi penolakan terhadap Agustinus yang sebelumnya dilayangkan oleh para guru, dan menjadi salah satu alasan pencopotannya pada 16 Juni 2025.

Langkah hukum tersebut diambil Agustinus setelah merasa dirugikan atas polemik yang berujung pada pencopotan dirinya dari jabatan kepala sekolah.

Dalam laporan ke Polda Bengkulu, ia turut didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

"Kita mendampingi klien untuk melaporkan 37 guru ke Polda Bengkulu. Langkah ini diambil karena klien kami merasa namanya tercemarkan," jelas kuasa hukumnya, Arie Kusumah.

Menurut keterangan kuasa hukum, laporan yang dilayangkan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang muncul dari isi surat petisi yang disebut tidak bertanggal.

Petisi tersebut sebelumnya dibuat oleh sekelompok guru dan staf di SMKN 2 Rejang Lebong, termasuk seseorang berinisial ALP, tanpa disertai bukti konkret atas tuduhan yang dicantumkan.

"Jadi laporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik. Ini dilakukan oleh beberapa oknum guru dan staf SMKN 2 Rejang Lebong, serta satu orang berinisial ALP," lanjut Arie.

Kuasa hukum juga menambahkan bahwa surat petisi itu tidak hanya disampaikan secara internal, tetapi juga telah tersebar luas di media sosial.

Hal tersebut dinilai sangat merugikan klien mereka, baik secara pribadi maupun profesional, karena berujung pada pencopotan dari jabatan kepala sekolah.

"Dengan adanya penyebaran petisi tersebut, klien kami akhirnya tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Ia merasa sangat dirugikan, sehingga memilih menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan," tutupnya.

Baca juga: Breaking News: Puluhan Guru SMKN 2 Rejang Lebong Bengkulu Bikin Petisi Tuntut Kepsek Mundur

Guru Tuntut Kepsek Mundur

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved