Viral di Media Sosial

Ketua PBNU Ulil Absar Bahas Sogokan Hasanah, Inilah Dalil Lengkapnya dalam Islam, Tidak Berdosa?

Ulil Abshar sebut tak semua sogokan haram, asal untuk kebijakan sah dan bermanfaat. Apa kata fikih soal “sogokan hasanah”?

Tangkap Layar Nusantara TV
ULIL ABSHAR - Kolase foto Ulil saat rapat bersama dengan Badan Legilslasi DPR RI. Ulil Abshar sebut tak semua sogokan haram, asal untuk kebijakan sah dan bermanfaat. Apa kata fikih soal “sogokan hasanah”? 

TRIBUNBENGKULU.COM - Jagat media sosial kembali ramai dengan pernyataan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, soal “sogokan hasanah”. 

Potongan video dirinya yang menjelaskan soal praktik menyogok kini viral di berbagai platform digital, memicu perdebatan soal batas halal dan haram dalam konteks suap-menyuap menurut pandangan Islam.

Salah satu unggahan yang mencuri perhatian datang dari akun X (dulu Twitter) @MaudyAsmara pada Sabtu, 20 Juni 2025 sekitar pukul 16.50 WIB. 

Dalam video berdurasi 1 menit 27 detik itu, Ulil tampak tengah berbicara dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI

Video tersebut telah ditonton lebih dari 335 ribu kali.

Penjelasan Ulil soal Sogokan

Dalam video tersebut, Ulil menjelaskan bahwa tidak semua bentuk pemberian atau insentif bisa dikategorikan sebagai sogokan (riswah) dalam makna negatif. 

Ia memisahkan antara sogokan untuk mendukung kebijakan yang batil dan insentif untuk mendukung kebijakan yang membawa manfaat.

“Kalau penguasa, pemerintah memutuskan kebijakan yang membawa manfaat bagi rakyat, itu tidak bisa dianggap sebagai menyogok rakyat,” ujar Ulil.

Ia menegaskan bahwa tugas pemerintah memang membawa kemaslahatan bagi rakyat. 

Maka jika pemerintah mengeluarkan insentif untuk memperkuat dukungan terhadap kebijakan yang benar, maka itu bukan sogokan yang dilarang.

“Yang dilarang adalah menyogok sesuatu yang batil… tapi kalau kebijakan ini sah, terus kita mendorong masyarakat untuk mendukung ini, itu bukan sogokan. Kalaupun sogokan, itu sogokan yang hasanah,” katanya sambil tertawa.

Lantas bagaimana pandangan Islam terkait sogok menyogok, apakah benar ada sogokan hasanah?

Dalil dalam Islam

Melansir laman Al Manhaj, suap, hukumnya sangat jelas diharamkan oleh al Qur`an dan Sunnah serta Ijma`, baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Didalam al Qur`an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved