Berita Nasional

Tom Lembong Lapor ke MA, tapi Tiga Hakim Tipikor Ini Masih Pegang Perkara?

Ketiga hakim yang dimaksud adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com
LAPORKAN HAKIM - Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang mengadili kasusnya ke Mahkamah Agung (MA). Tiga hakim Pengadilan Tipikor yang dilaporkan Tom Lembong ke Bawas MA masih tetap menjalankan tugas mengadili perkara. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tiga hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilaporkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), masih menjalankan tugas mereka seperti biasa.

Ketiga hakim yang dimaksud adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Laporan terhadap mereka dilayangkan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik serta ketidakprofesionalan saat menangani perkara korupsi terkait izin impor gula pada periode 2015–2016, yang menyeret nama Tom Lembong.

Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan ketiganya belum diberi sanksi sehingga tetap bertugas seperti biasa.

“Ya pasti masih, wong belum (dinyatakan melanggar), kecuali dapat sanksi. Kan diklarifikasi betul, kan kita itu menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Menurut Yanto, Bawas MA saat ini sedang mempelajari laporan tersebut dan akan memberikan rekomendasi yang bisa berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat.

“Nah kalau dia kemudian ternyata dalam pemeriksaannya itu ada pelanggaran dan pelanggaran itu berat kan sanksinya macam-macam. Tentu nanti dia dilarang untuk–misalnya kan, kalau memang terjadi seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Senin (4/8/2025), tim kuasa hukum Tom Lembong melaporkan jajaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke MA.

Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, pelaporan pihaknya kepada MA adalah agar terjadinya evaluasi terhadap kinerja para majelis hakim ke depannya.

Pasalnya, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung, dirinya menyebut tidak pernah ada bukti kalau Tom Lembong melakukan perbuatan yang merugikan negara. 

Terlebih saat ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan abolisi terhadap kliennya tersebut.

"Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA.

Baca juga: Reaksi Tak Terduga Tom Lembong soal Abolisi Presiden Prabowo

Lalu seperti apa profil dari tiga hakim yang dilaporkan tim kuasa hukum Tom Lembong tersebut?

1. Dennie Arsan Fatrika

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika tercatat sebagai Hakim Madya Utama di pengadilan tersebut. Sehingga, dia merupakan hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda atau golongan IV/c.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved