Kamis, 11 Juni 2026

Berita Viral

Momen Aiptu Rudi Palak Pengendara Rp100 Ribu, Berakhir Guling-guling di Jalan dan Kena Patsus

Momen Aiptu Rudi Palak Pengendara Rp100 Ribu, Akhirnya Guling-guling di Jalan dan Kena Patsus 

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar Video Viral via Tribun-Medan.com
PALAK PENGENDARA - Satu video yang memperlihatkan oknum polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor wanita di Jalan Palang Merah, viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025). Kini, oknum polisi tersebut telah dijemput Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan, dan juga telah dilakukan Patsus (Penempatan Khusus). 

Saat itu, RH sedang bertugas di lokasi dan memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus.

"Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional," kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).

Made menjelaskan bahwa seharusnya RH  memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.

Namun, yang terjadi justru adanya pungutan liar sebesar Rp 100.000, seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial.

Menyikapi hal tersebut, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak RH

"Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan," ujar Made.

Made menyebutkan bahwa RH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022.

Demosi

Usai videonya viral memalak pengendara motor Rp 100 ribu, Aiptu Rudi Hartono akan dikenakan sanksi demosi.

"Kami minta nanti untuk didemosi ke luar daerah," kata Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suharmono saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).

Dia menerangkan, ketetapan sanksi itu akan diputuskan dalam sidang etik.

Untuk saat ini, Aiptu Rudi masih dipatsus di Propam Polrestabes Medan.

"Dia dipatsus selama 30 hari ke depan," ujar Suharmono.

Di sisi lain, Suharmono menyampaikan bahwa Rudi telah mengakui perbuatannya melakukan penilangan di luar prosedur, dengan kata lain, pungutan liar.

"Uang itu dipakai untuk beli minum dan sarapan," sebutnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved