Rabu, 10 Juni 2026

Berita Nasional

Tarif Ojek Online Naik? Ini Keputusan Final dari Kemenhub

Kemenhub resmi mengumumkan penyesuaian tarif ojol dengan kenaikan berkisar antara 8 hingga 15 persen, menyesuaikan wilayah operasionalnya.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Aghisty Firan Marenza/TribunBengkulu.com
DEMO OJOL - Massa driver ojol melakukan unjuk rasa bertajuk Aksi 205 di Kantor Gubernur, Selasa (20/5/2025). Kemenhub resmi mengumumkan penyesuaian tarif ojol dengan kenaikan berkisar antara 8 hingga 15 persen, menyesuaikan wilayah operasionalnya. 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub saat itu, Hendro Sugianto, mengungkapkan alasan adanya kenaikan karena adanya beberapa penyesuaian biaya jasa.

"Jadi perhitungan komponen penentuan tarif ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya ojek online yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat kilometer, dan kenaikan harga PPn," bebernya dalam konferensi pers pada 7 September 2022 lalu.

Hendro mengatakan untuk zona I batas bawah dimulai dengan tarif sebesar Rp 2.000 sedangkan batas atasnya adalah Rp 2.500.

Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I yang disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama dikenai tarif sebesar Rp 8.000-Rp 10.000.

Lalu untuk zona II, batas bawah dipatok tarif sebesar Rp 2.550 dan batas atas sejumlah Rp 2.800.

Untuk biaya jasa minimal di zona II ditetapkan tarif berdasarkan jarak empat kilometer pertama dari Rp 10.200-Rp 11.200.

Terakhir yaitu zona III, batas bawah dikenai biaya sebesar Rp 2.300 dan batas atas yaitu Rp 2.800.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan jarak empat kilometer pertama sebesar Rp 9.200-Rp 11.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved