Gibran Rakabuming Raka

Purnawirawan TNI Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran, Singgung Kapasitas Kepemimpinan

Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali menyerukan agar DPR RI segera memproses langkah pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com
WACANA PEMAKZULAN GIBRAN - Konferensi pers Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali menyerukan agar DPR RI segera memproses langkah pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, yang pernah menjabat sebagai Wakil Panglima TNI, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta, pada Rabu, 2 Juli 2025.

Dalam pernyataan tersebut, Fachrul menyebut bahwa Gibran diduga telah melakukan pelanggaran yang memenuhi unsur dalam Pasal 7A UUD 1945, yang menjadi dasar hukum bagi pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dari jabatannya.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh militer purnawirawan, seperti Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto (mantan Kepala Staf TNI AL), Marsekal (Purn) Hanafie Asnan (mantan Kepala Staf TNI AU), serta Mayjen (Purn) Soenarko (eks Danjen Kopassus).

Tak hanya dari kalangan militer, acara ini turut dihadiri oleh beberapa tokoh nasional seperti Erros Djarot (budayawan dan politikus), Refly Harun (pakar hukum tata negara), serta Said Didu, tokoh masyarakat yang kerap menyuarakan kritik terhadap pemerintah.

Forum ini menilai bahwa pemakzulan bukan semata urusan politik, melainkan juga bentuk tanggung jawab konstitusional dalam menjaga integritas kepemimpinan nasional.

"Apakah sudah memenuhi syarat untuk sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 7A? Sudah sangat memenuhi syarat," kata Fachrul dalam jumpa pers.

Dia menjelaskan, sedikitnya tiga dari enam kriteria dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Pertama, adanya tindakan tercela yang dinilai merusak martabat jabatan wakil presiden. 

Kedua, dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi meski belum terbukti secara hukum. Ketiga, Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.

"Jadi kalau dari aspek itu saya kira sudah terpenuhi, tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah mengusut apa betul sesuai itu, dan kalau sudah saya kira enggak usah tunggu lama-lama lah," tegas Fachrul.

Fachrul juga menyinggung kekhawatiran atas citra bangsa di mata dunia internasional apabila tidak ada langkah tegas dari lembaga legislatif.

"Kasian bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan ketawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya, yang mengaku bahwa dia enggak pernah baca-baca pak, enggak ada budaya baca di rumah kami, kata beliau kan ya. Mungkin budayanya budaya main game," ungkapnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR agar segera memproses pemakzulan Gibran.

Namun, hingga kini DPR dan MPR tak kunjung memulai proses pemakzulan Gibran.

Baca juga: Rocky Gerung Dorong Pemakzulan Gibran Diproses DPR: Untuk Wujudkan Politics of Hope

Tanggapan Rocky Gerung

Pengamat politik Rocky Gerung memberikan tanggapan terhadap perkembangan surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Menurut Rocky, dorongan pemakzulan ini kemungkinan besar akan terus membekas di benak publik, bahkan hingga pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang.

Ia melihat bahwa isu ini bukan sekadar riak politik sesaat, tetapi dapat menjadi memori kolektif yang membentuk persepsi publik terhadap elite politik nasional.

Lebih lanjut, Rocky menilai bahwa apabila proses pembahasan pemakzulan Gibran berlanjut di parlemen, maka hal itu bisa dibaca sebagai sinyal positif.

Dalam pandangannya, ini menunjukkan bahwa kepentingan rakyat tetap diprioritaskan dibandingkan kepentingan transaksional atau personal di ranah politik.

Pernyataan ini disampaikan Rocky Gerung melalui video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Jumat, 27 Juni 2025.

"Tentu publik menunggu dengan gembira bahkan kelanjutan dari proses permintaan para purnawirawan untuk pemakzulan wakil presiden Pak Gibran karena itu akan ada di benak publik terus-menerus, bahkan sampai Pemilu 2029 yang akan datang," kata Rocky.

"Jadi kalau DPR sebagai lembaga resmi sudah membaca itu [surat pemakzulan], meneliti itu, dan menurut Pak Dasco itu akan diproses, itu penanda bahwa kepentingan publik didahulukan ketimbang transaksi-transaksi politik yang sifatnya personal tuh," katanya.

"Nah, ini sebetulnya berita bagus supaya dibuka satu kesempatan pada publik untuk secara sungguh-sungguh melihat bahwa kedaulatan rakyat itu ditegakkan," lanjutnya.

"Bahwa keinginan untuk membersihkan politik Indonesia dari isu, dari sensasi, dari segala macam sebut aja hoaks itu hendaknya diputuskan atau dibicarakan di dalam forum-forum legal," tambahnya.

"Jadi, DPR tidak mungkin tidak akan membahas itu karena ini adalah public interest atau sebutannya political interest dari publik," imbuh Rocky.

Harus Diproses demi Politics of Hope

Kemudian, Rocky Gerung menilai bahwa tuntutan pemakzulan anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu dirasakan oleh sebagian besar lapisan masyarakat Indonesia.

Menurut Rocky, jika tidak diproses, pemakzulan ini akan menjadi beban psikologis yang menyiratkan suramnya masa depan Indonesia.

Sehingga, kata Rocky, demi mempertahankan politik harapan, sebaiknya tuntutan pemakzulan Gibran diproses oleh DPR.

"Masyarakat Indonesia dari segala jenis kelas, segala jenis umur terlibat dengan isu yang sama [desakan pemakzulan Gibran]. Dan itu artinya, sampai dengan pemilu yang akan datang, kalau tidak diproses, itu akan jadi beban yang secara psikologis membuat masa depan kita itu seolah-olah tidak ada harapan," jelasnya.

"Jadi, demi politics of hope, demi memperjelas harapan masa depan, maka sebaiknya usulan pemakzulan itu diproses," ujar Rocky Gerung.

"Proses itu bisa menghasilkan 'iya apa tidak [dimakzulkan],' kan? Tetapi, sekali lagi dia mesti diproses karena reaksi publik terhadap isu itu betul-betul masif, dan itu yang membuat kita percaya bahwa bagian-bagian akal sehat masyarakat Indonesia masih bisa kita andalkan untuk menuntun kita pergi ke 2029," tandasnya.

Bakal Dibahas di Rapim dan Bamus DPR

Sebagai informasi, surat desakan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka telah diterima oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI sejak Senin (2/6/2025).

Surat tertanggal 16 Mei 2025 itu ditandatangani empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Adapun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hingga Selasa (24/6/2025), surat tersebut belum diteruskan secara resmi oleh Setjen DPR RI ke pimpinan dewan. 

“Suratnya secara resmi dari Setjen DPR RI belum dikirim ke pimpinan,” ujar Dasco, usai rapat paripurna pembukaan masa sidang, Senin (24/6/2025), dilansir Kompas.com.

Sehingga, surat tersebut tidak dibacakan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV DPR Tahun Sidang 2024-2025 digelar Selasa (24/6/2025).

Meski begitu, Dasco menerangkan bahwa surat usulan pemakzulan Gibran itu akan dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR, jika benar-benar sudah diterima oleh pimpinan dewan.

Namun, politikus Gerindra itu belum memastikan kapan surat tersebut akan sampai ke meja pimpinan DPR dan dibahas bersama-sama.

“Kalau dikirim ke pimpinan akan dibahas di rapim (rapat pimpinan) dan Bamus sesuai mekanisme, mungkin besok atau pekan depan,” jelas Dasco.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved