Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Anak dan Istri Eks Gubernur Rohidin Mersyah Kompak Tak Hadir Diundang Jaksa KPK saat Sidang
Anak dan Istri Rohidin Mersyah Kompak Tidak Hadir Saat Diundang Jaksa KPK Sidang Kasus Korupsi
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Anak dan istri mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terdakwa kasus korupsi untuk pemenangan Pilkada 2024, kompak tidak hadir memenuhi undangan jaksa KPK.
Diketahui, hari ini Kamis (3/7/2025) Jaksa menghadirkan 7 orang saksi termasuk anak dan istri terdakwa Rohidin untuk mengikuti sidang dugaan kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Terkuak! Eks Bupati Seluma Erwin Setor Dolar Singapura Rp500 Juta ke Eks Gubernur Rohidin di Pilkada
Baca juga: Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Titip 23 Orang saat Rekrutmen Bank Pelat Merah Tahun 2024
Mereka diminta untuk hadir masih terkait kasus korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin yaitu Evriansyah alias Anca.
Sebelumnya Rohidin bersama dengan mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca, diduga terlibat dalam pemerasan dan gratifikasi untuk keperluan Pilkada Rohidin pada tahun 2024 lalu.
Ketujuh saksi yang diundang pada hari ini diantaranya :
- Beni Harjono Mantan Direktur Utama Bank Bengkulu.
2. Nurdiana Latifa penjual rumah yang dibeli Rohidin Mersyah di sleman pada bulan Mei 2024 lalu.
3. Swandari Handayani seorang notaris yang memfasilitasi jual beli.
4. Yulinda Erisa Suryani pembeli yang diminta Rohidin untuk atas nama pembelian rumah.
5. Derta Wahyulin istri Rohidin Mersyah
6. Zam Larini anak Rohidin Mersyah
7. Hamdi Abrahman anak Rohidin Mersyah
Dari 7 saksi yang diundang tersebut tidak ada satupun saksi yang hadir langsung pada persidangan yang digelar hari ini.
Hanya saja 4 orang saksi yaitu Beni Harjono, Nurdiana Latifa, Swandari Handayani, dan Yulinda Erisa mengikuti sidang secara daring, melalui video Zoom Metting.
Sedangkan 3 saksi lainnya yaitu Derta Wahyulin, Zam Larini, dan Hamdi Abrahman sama sekali tidak hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa mereka tinggalkan.
"Untuk Derta itu tidak bisa hadir karena sedang Kunker, Zam Larini itu katanya sedang ada ujian di UI, kemudin Hamdi juga sedang ada ujian, jadi tidak bisa hadir," ungkap Jaksa KPK Ade Azhari, Kamis (3/7/2025).
Sidang Kasus Rohidin Mersyah
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Gubernur Rohidin
Berita Rohidin Mersyah
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Rohidin-anak-istri-tak-hadir.jpg)