Pemakzulan Gibran Rakabuming
3 Opsi Lengserkan Gibran Versi Hensa: Mundur, Jalur Konstitusional, atau ke MK
Tiga opsi lengserkan Gibran versi Hensa: mundur, jalur konstitusional atau ke MK.
TRIBUNBENGKULU.COM - Tiga opsi lengserkan Gibran versi Hensa: mundur, jalur konstitusional atau ke MK.
Analis komunikasi politik Hendri Satrio turut menanggapi kembali mencuatnya isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ramai dibahas publik belakangan ini.
Hendri, yang akrab disapa Hensa, menyebut bahwa upaya melengserkan Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden secara hukum hanya memungkinkan melalui tiga skema.
“Kalau pun ada upaya pemakzulan, secara konstitusional hanya bisa dilakukan lewat tiga jalur,” ungkap Hensa, tanpa merinci dalam pernyataan singkat tersebut.
Isu ini mencuat kembali seiring sorotan terhadap proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024, yang dinilai sebagian kalangan menyisakan kontroversi.
Pertama, kata Hensa, Gibran bisa saja mundur secara sukarela dari jabatannya.
Kedua, lanjutnya melalui jalan konstitusi yang prosesnya panjang dan harus menunggu momentum yang tepat.
"Bisa saja Mas Gibran mundur secara sukarela itu satu, atau yang kedua melalui jalan konstitusi namun membutuhkan proses yang panjang dan menunggu momentum tepat," kata Hensa, Minggu (6/7/2025).
Hensa mengungkapkan, cara ketiga adalah dengan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mempersilahkan presiden mengganti wakil presidennya.
Meski tergolong kontroversial, menurutnya cara tersebut bisa saja terjadi mengingat putusan MK yang membuat Gibran jadi wakil presiden pun tergolong kontroversial dan terjadi secara cepat.
"Misalnya, ada permohonan ke MK bahwa bila presiden tidak nyaman dengan wakil presidennya demi kelangsungan negara, atau dalam keadaan terdesak, presiden berhak mengganti wakil presiden," kata Hensa.
"Dirapatkan, disidangkan di MK, atau seperti putusan 90, diputuskan tanpa sidang. Presiden boleh mengganti wakil presiden di tengah jalan karena alasan keamanan atau kebutuhan negara yang mendesak. Bisa jadi seperti itu," tandasnya.
Forum Purnawirawan Desak DPR RI
Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali menyerukan agar DPR RI segera memproses langkah pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, yang pernah menjabat sebagai Wakil Panglima TNI, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Dalam pernyataan tersebut, Fachrul menyebut bahwa Gibran diduga telah melakukan pelanggaran yang memenuhi unsur dalam Pasal 7A UUD 1945, yang menjadi dasar hukum bagi pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dari jabatannya.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh militer purnawirawan, seperti Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto (mantan Kepala Staf TNI AL), Marsekal (Purn) Hanafie Asnan (mantan Kepala Staf TNI AU), serta Mayjen (Purn) Soenarko (eks Danjen Kopassus).
Tak hanya dari kalangan militer, acara ini turut dihadiri oleh beberapa tokoh nasional seperti Erros Djarot (budayawan dan politikus), Refly Harun (pakar hukum tata negara), serta Said Didu, tokoh masyarakat yang kerap menyuarakan kritik terhadap pemerintah.
Forum ini menilai bahwa pemakzulan bukan semata urusan politik, melainkan juga bentuk tanggung jawab konstitusional dalam menjaga integritas kepemimpinan nasional.
"Apakah sudah memenuhi syarat untuk sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 7A? Sudah sangat memenuhi syarat," kata Fachrul dalam jumpa pers.
Dia menjelaskan, sedikitnya tiga dari enam kriteria dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Pertama, adanya tindakan tercela yang dinilai merusak martabat jabatan wakil presiden.
Kedua, dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi meski belum terbukti secara hukum. Ketiga, Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.
"Jadi kalau dari aspek itu saya kira sudah terpenuhi, tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah mengusut apa betul sesuai itu, dan kalau sudah saya kira enggak usah tunggu lama-lama lah," tegas Fachrul.
Fachrul juga menyinggung kekhawatiran atas citra bangsa di mata dunia internasional apabila tidak ada langkah tegas dari lembaga legislatif.
"Kasian bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan ketawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya, yang mengaku bahwa dia enggak pernah baca-baca pak, enggak ada budaya baca di rumah kami, kata beliau kan ya. Mungkin budayanya budaya main game," ungkapnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR agar segera memproses pemakzulan Gibran.
Namun, hingga kini DPR dan MPR tak kunjung memulai proses pemakzulan Gibran.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kabar Terbaru Pemakzulan Gibran
Nasib Gibran Sebagai Wakil Presiden
Gibran
Gibran Rakabuming Raka
Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran
Forum Purnawirawan TNI
Pemakzulan Gibran
Pakar Politik Ungkap 3 Cara Lengserkan Gibran Sebagai Wakil Presiden, Bukan Lewat Prabowo atau SBY |
![]() |
---|
Eks Danjen Kopassus Desak Gibran Lengser, Sebut Bisa Dimanfaatkan Kepentingan Tertentu |
![]() |
---|
Makin Panas Pemakzulan Gibran, Advokat dan Purnawirawan TNI Sepakat Lengserkan Tapi DPR Slow Respon? |
![]() |
---|
Geram Pemakzulan Gibran Lama, Purnawirawan TNI Libatkan SBY, Pakar Hukum: Murni Politik Itu |
![]() |
---|
Advokat dan Purnawirawan TNI Geram Pemakzulan Gibran Mandek di DPR, Puan Maharani:Janji Mulai Proses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.