Pemakzulan Gibran Rakabuming

Makin Panas Pemakzulan Gibran, Advokat dan Purnawirawan TNI Sepakat Lengserkan Tapi DPR Slow Respon?

Makin memanas pemakzulan Gibran, advokat dan Purnawirawan TNI sepakat menginginkan Gibran lengser dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. 

Editor: Rita Lismini
Facebook Gibran
PEMAKZULAN GIBRAN - Tangkapan layar foto Gibran yang ingin dimakzulkan sebagai Wakil Presiden oleh advokat dan Purnawirawan TNI, Sabtu (5/7/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Makin memanas pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Begitu kuatnya niat advokat dan Purnawirawan TNI menginginkan Gibran lengser dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. 

Kali ini satuan advokat turut melayangkan somasi ke Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini karena mereka menilai keberadaan Gibran dalam jabatan sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029 telah mendelegitimasi Pemerintahan hasil Pemilu 2024.

Termasuk Gibran dicap membuat noda hitam dalam sejarah demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.

"Demi keabsahan dan legitimasi Pemerintah hasil Pemilu 2024, kami menyampaikan SOMASI PERTAMA dan TERAKHIR kepada Gibran agar dalam tempo 7 (tujuh) setelah menerima SOMASI ini, segera menyatakan MENGUNDURKAN DIRI dari Jabatan WAKIL PRESIDEN RI," bunyi somasi tersebut dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (2/7/2025)

"Apabila setelah lewat dari 7 (tujuh) hari setelah SOMASI ini diterima, Gibran tidak mengundurkan diri dari Jabatan WAKIL PRESIDEN RI, maka  kami akan membawa permasalahan ini sebagai ASPIRASI MASYARAKAT kepada MPR RI untuk menyelenggarakan sebuah SIDANG MPR RI guna MENDISKUALIFIKASI (BUKAN MEKANISME PEMAKZULAN) JABATAN WAKIL PRESIDEN atas nama Gibran Rakabuming Raka," 

Kata Ketua DPR RI Puan Maharani

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, hingga kini pimpinan DPR RI belum menerima surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI (Wapres) yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Belum diterimanya surat tersebut lantaran, kata dia, masa sidang DPR RI baru saja dibuka pada Selasa (24/6/2025) lalu setelah DPR menjalani masa reses.

"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk," kata Puan saat jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025), dilansir Tribunnews.com. 

Meski begitu, Puan memastikan pimpinan DPR RI bakal membaca dan memproses surat tersebut apabila nantinya sudah diterima.

Dengan begitu, sejauh ini dapat dipastikan kalau surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI masih berada di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

"Namun nanti kalau sudah diterima tentu saja kita akan baca dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya," kata dia.

Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tersebut lantas memberikan alasan soal belum diterimanya juga surat tersebut meski sudah dilayangkan sejak jauh hari.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved