Rekening Nanggur Diblokir PPATK

Hotman Paris Geram! Semprot Pejabat Merepotkan Imbas Rekening Nganggur 3 Bulan Langsung Diblokir

Hotman Paris Geram! Semprot Pejabat Merepotkan Imbas Rekening Nganggur 3 Bulan Langsung Diblokir

Editor: Hendrik Budiman
IG Hotman Paris dan Ilustrasi TribunBengkulu.com
REKENING NANGGUR - Kolase Hotman Paris dan Ilustrasi rekening Bank. Hotman mengecam kebijakan pemblokiran rekening bank yang dianggap "nganggur" selama 3 bulan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Hotman Paris angkat bicara dengan nada geram! Pengacara kondang itu mengecam kebijakan pemblokiran rekening bank yang dianggap "nganggur" selama 3 bulan. 

Ia menyebut tindakan sepihak itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan pejabat yang tak punya dasar

Hal itu diungkapkan Hotman dalam unggahan media sosialnya yang langsung viral.

Diketahui, Rekening nganggur tiga bulan diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adapun PPATK akan memblokir rekening bank yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama 3 bulan.

Menurut Hotman Paris, kebijakan tersebut merepotkan masyarakat dan juga bisa melanggar hak asasi.

Hotman mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh PPATK untuk memblokir rekening yang tidak aktif.

“Apabila menyimpan uang di bank tidak dipakai transaksi dalam 3-12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK. Pertanyaannya, saya belum jelas dasarnya peraturan apa?” kata Hotman di video yang dibagikan ulang akun X @p3gel.

Baca juga: Jangan Panik, Begini Cara Membuka Rekening yang Diblokir Sementara PPATK

Menurut Hotman, langkah tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat kecil, terutama mereka yang tinggal di kampung dengan tingkat pendidikan terbatas.

“Yang kedua, bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat, kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya, dia buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya kan belum tentu dipakai sama ibunya, apalagi orang kampung. Masa rekeningnya mesti dibekukan?” cecar Hotman.

Hotman juga menilai bahwa hal tersebut bisa melanggar hak asasi.

“Dan itu kan melanggar hak asasi. Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai atau dormant rekeningnya,” tuturnya.

“Bapak tidak berhak, negara tidak berhak. Itu hak pribadi orang,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Hotman mendesak agar kebijakan tersebut segera dicabut demi keadilan dan kenyamanan masyarakat luas.

“Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut, itu sangat melanggar hak asasi manusia dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” ujarnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved