Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu
2 Tersangka Baru Kasus Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu, 1 TSK Masih Kenakan Mukena saat Digelandang
2 Tersangka Baru Kasus Korupsi DPRD Bengkulu Ditangkap, Satu Masih Kenakan Mukena saat Digelandang
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNBENGKULU.COM - Babak baru kasus dugaan korupsi di lingkungan sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, 2 orang ditetapkan jaksa sebagai tersangka baru.
Kejati Bengkulu menetapkan yaitu Rozi Marza dan Lia Fita Sari selaku PPTK di lingkungan sekretariat DPRD Provinsi sebagai tersangka, pada Kamis (10/7/2025) malam.
Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik pada Kamis malam usai pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sejak siang.
Kedua tersangka tampak sudah menggunakan rompi tahanan saat dibawa ke mobil tahanan, untuk kemudian dibawa ke Rutan Kelas II B Bengkulu.
Pantauan TribunBengkulu.com di lapangan, tersangka Lia Fita Sari tampak masih mengenakan mukena usai melaksanakan salat saat digelandang menuju mobil tahanan.
"Kita sudah menetapkan 2 orang tersangka baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Kamis (10/7/2025).
Untuk peran kedua tersangka baru atas kasus korupsi yang sedang disidik oleh Kejati Bengkulu, bukan terkait anggaran perjalanan dinas.
Akan tetapi terkait anggaran lain yang dikelola oleh keduanya pada sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, yang belum mau diungkap oleh penyidik.
Baca juga: Breaking News: Kejati Tetapkan Eks Sekwan & 4 Staf DPRD Bengkulu Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas
"Soal itu kita belum bisa jabarkan ya, karena masih kita dalami," tambah Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo.
Dengan adanya tambahan 2 orang tersangka baru ini, sehingga total tersangka atas kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi menjadi 7 orang.
Pasalnya sebelumnya pada tanggal 8 Juli 2025 lalu Kejati sudah terlebih dahulu menetapkan 5 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi ini.
Dari 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebumnya 1 diantaranya merupakan mantan Skretaris DPRD Provinsi Bengkulu.
Sedangkan untuk 4 orang tersangka lainnya adalah Kasubag, Bendahara dan juga Bendahara Pembantu.
Berikut daftar nama dan jabatan lengkap kelima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Selasa (8/7/2025) :
1.Erlangga selaku pengguna anggaran atau Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Benglulu.
2.Rizan Putra Jaya selaku Kasubag Umum.
3.Dahyar selaku Bendahara.
4.Rely Pribadi selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran.
5. Ade Yanto Pratama selaku Pembantu Bendahara.
Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu
Berita Kejati Bengkulu
Kejati Bengkulu
Running News
breaking news bengkulu
Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu
DPRD Provinsi Bengkulu
| Ekspresi Lega 7 Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan |
|
|---|
| Tok! Vonis Lengkap 7 Terdakwa Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu |
|
|---|
| Kasus Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sidang Pledoi Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu: 3 Terdakwa Minta Dibebaskan, 2 Kembalikan Uang |
|
|---|
| Sidang Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Masuk Pledoi, 2 Terdakwa Kembalikan Uang Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kejati-Bengkulu-kembali-menetapkan-2-orang-tersangka-korupsi-DPRD-Prov.jpg)