Senin, 8 Juni 2026

Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu

Daftar Nama 2 Tersangka Baru di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Bukan Korupsi Perjalanan Dinas

Dua PPTK di Sekretariat DPRD Bengkulu ditetapkan tersangka korupsi. Kasus ini bukan terkait anggaran perjalanan dinas seperti sebelumnya.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI DPRD PROVINSI BENGKULU - Kejati Bengkulu kembali menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (10/7/2025). Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Kamis (10/7/2025), bukan terkait kasus korupsi perjalanan dinas. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu yang ditetapkan pada Kamis (10/7/2025), tidak terkait dengan anggaran perjalanan dinas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, usai penetapan kedua tersangka pada Kamis malam.

Kejati Bengkulu menetapkan Rozi Marza dan Lia Fita Sari sebagai tersangka. Keduanya merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi yang sedang disidik oleh Kejati Bengkulu, namun bukan berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas seperti lima tersangka sebelumnya.

Kasus yang menjerat Rozi dan Lia berkaitan dengan pengelolaan anggaran lain di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, yang hingga kini belum diungkap secara rinci oleh penyidik.

“Soal itu kita belum bisa jabarkan ya, karena masih kita dalami,” ujar Danang, Kamis (10/7/2025).

Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa pada hari yang sama total ada delapan orang yang diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, termasuk kedua tersangka tersebut.

Namun, ia belum bersedia mengungkapkan siapa saja yang diperiksa.

“Soal itu saya belum bisa sampaikan ya, karena kita masih pendalaman,” kata Danang.

Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Kamis malam, usai pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu yang dimulai sejak siang hari.

Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan saat digiring ke mobil tahanan. Rozi Marza kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Bengkulu, sementara Lia Fita Sari ke Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu.

“Kita sudah menetapkan dua orang tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Kamis (10/7/2025).

Dengan penambahan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu kini menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, pada 8 Juli 2025, Kejati Bengkulu telah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang sama.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved