Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu
Daftar Nama 2 Tersangka Baru di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Bukan Korupsi Perjalanan Dinas
Dua PPTK di Sekretariat DPRD Bengkulu ditetapkan tersangka korupsi. Kasus ini bukan terkait anggaran perjalanan dinas seperti sebelumnya.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu yang ditetapkan pada Kamis (10/7/2025), tidak terkait dengan anggaran perjalanan dinas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, usai penetapan kedua tersangka pada Kamis malam.
Kejati Bengkulu menetapkan Rozi Marza dan Lia Fita Sari sebagai tersangka. Keduanya merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi yang sedang disidik oleh Kejati Bengkulu, namun bukan berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas seperti lima tersangka sebelumnya.
Kasus yang menjerat Rozi dan Lia berkaitan dengan pengelolaan anggaran lain di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, yang hingga kini belum diungkap secara rinci oleh penyidik.
“Soal itu kita belum bisa jabarkan ya, karena masih kita dalami,” ujar Danang, Kamis (10/7/2025).
Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa pada hari yang sama total ada delapan orang yang diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, termasuk kedua tersangka tersebut.
Namun, ia belum bersedia mengungkapkan siapa saja yang diperiksa.
“Soal itu saya belum bisa sampaikan ya, karena kita masih pendalaman,” kata Danang.
Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Kamis malam, usai pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu yang dimulai sejak siang hari.
Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan saat digiring ke mobil tahanan. Rozi Marza kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Bengkulu, sementara Lia Fita Sari ke Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu.
“Kita sudah menetapkan dua orang tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Kamis (10/7/2025).
Dengan penambahan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu kini menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, pada 8 Juli 2025, Kejati Bengkulu telah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang sama.
| Ekspresi Lega 7 Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan |
|
|---|
| Tok! Vonis Lengkap 7 Terdakwa Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu |
|
|---|
| Kasus Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sidang Pledoi Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu: 3 Terdakwa Minta Dibebaskan, 2 Kembalikan Uang |
|
|---|
| Sidang Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Masuk Pledoi, 2 Terdakwa Kembalikan Uang Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Korupsi-dprd-baru-2.jpg)