Senin, 8 Juni 2026

LSM Terjaring OTT

Kapolres Mukomuko Minta Korban Pemerasan oleh Oknum LSM Segera Lapor Polisi

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W meminta korban yang menjadi pemerasan terhadap oknum anggota LSM di Mukomuko Bengkulu untuk melapor ke polisi.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
OTT OKNUM LSM - Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W, Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Novaldy Dewanda dan Kasi Humas Polres Mukomuko, IPTU M Setya Yuli, dalam konfrensi pers di aula Mapolres Mukomuko, Kamis (10/7/2025). Kapolres Mukomuko AKBP Riky minta Korban Pemerasan oleh Oknum LSM atau Oknum Humas segera lapor ke Polisi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W meminta korban yang menjadi pemerasan terhadap oknum anggota LSM di Mukomuko Bengkulu untuk melapor ke polisi.

Sebelumnya, pada Jumat 11 Juli 2025, Satreskrim Polres Mukomuko, mengamankan seorang oknum anggota LSM berinisial A-S atau Agus Kisut (51) usai memeras Kepala Desa Tirta Mulya.

“Saya meminta untuk korban pemerasan oleh oknum anggota LSM ataupun adanya tindakkan premanisme di wilayah hukum Polres Mukomuko untuk segera melapor Polsek ataupun ke Polres Mukomuko,” ungkap AKBP Riky Crisma W saat dihubungi TribunBengkulu.com, Minggu (13/7/2025).

AKBP Riky menjelaskan, pihaknya berkomitmen memberantas premanisme mengatas namakan organisasi masyarakat ataupun LSM.

Hal itu dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, untuk memberantas premanisme.

“Sesuai arahan dari pimpinan pak Kapolri, kami berkomitmen untuk memberantas tindakkan premanisme ataupun pemerasan dengan seragam ormas ataupun LSM,” tutur AKBP Riky.

Baca juga: Polisi Tangkap Anggota LSM Karena Peras Kades Tirta Mulya Mukomuko Bengkulu, Uang Rp 2 Juta Disita

AKBP Riky juga menjelaskan, hal ini dilakukan lantaran banyaknya laporan warga yang resah atas tindakkan premanisme ataupun pemerasan.

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat yang menjadi korban pemerasan atau premanisme untuk tidak takut melapor ke Polres Mukomuko ataupun Polsek terdekat.

“Kita minta masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan tindakkan premanisme ataupun pemerasan yang dilakukan oknum ormas ataupun oknum LSM,” jelas AKBP Riky. 

Untuk diketahui, Satreskrim Polres Mukomuko telah mengamankan oknum anggota LSM berinisial A-S alias Agus Kisut usai memeras Kepala Desa Tirta Mulya.

Pelaku diamankan setelah meninta uang sebesar Rp 2 Juta dengan pecahan Rp 50 ribu, dengan mengancam Kepala Desa.

Baca juga: Modus Oknum LSM Peras Kepala Puskesmas di Seluma Bengkulu, Manfaatkan Isu Dugaan Pungli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved