Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Blak-blakan Hotman Paris Optimis Tom Lembong Dibebaskan Kasus Impor Gula, Beberkan 2 Bukti Vital
Blak-blakan Hotman Paris Optimis Tom Lembong Dibebaskan Kasus Impor Gula, Bongkar 2 Bukti Rahasia
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
-Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
-Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
-Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.
Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Tom Lembong Korupsi Impor Gula
Tom Lembong
Hotman Paris Hutapea
| Rekam Jejak-Kekayaan Dennie Arsan Fatrika Hakim Ketua Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Impor Gula di PN Tipikor |
|
|---|
| Disentil Kejagung, Hotman Paris Dianggap Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bebas Korupsi Gula |
|
|---|
| Tanggapan KPK Soal Jam Tangan Abdul Qohar, Dirdik Kejagung yang Jadikan Tom Lembong Tersangka |
|
|---|
| Alasan Kejagung Belum Punya Bukti Aliran Dana ke Tom Lembong Karena Izinkan Impor Gula Tahun 2015 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pengacara-Hotman-Paris-Hutapea-dan-Tom-Lembong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.