Minggu, 26 April 2026

Berita Mukomuko

Karyawan PT SAP Mukomuko Mogok Kerja, BPJS Kesehatan Beberkan Temuan Soal Hak Buruh

BPJS Kesehatan Bengkulu berikan rekomendasi ke Pemkab Mukomuko, untuk memberikan sanksi ke PT SAP.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
AKSI MOGOK KERJA - Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) PT SAP Mukomuko bersama DPRD Mukomuko saat aksi mogok kerja di depan Perusahaan PT SAP, Desa Talang Medan, Mukomuko, Bengkulu, Kamis (17/7/2025). BPJS Kesehatan Bengkulu berikan rekomendasi ke Pemkab Mukomuko, untuk memberikan sanksi ke PT SAP. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Serikat buruh di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga saat ini masih melakukan aksi mogok kerja di PT Surya Andalan Primatama (SAP).

Sebelumnya, pada Senin 14 Juli 2025 serikat buruh yang tergabung di Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) PT SAP Mukomuko, melakukan aksi mogok kerja terkait hak dari para buruh.

Hak yang belum dipenuhi berupa jaminan kecelakaan kerja, kematian dan jaminan hari tua, serta hak jaminan kesehatan untuk keluarga para buruh.

Hanya beberapa buruh yang mendapatkan haknya berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian saja.

Dari pengakuan pihak PT SAP saat pertemuan dengan para buruh, pada Kamis 17 Juli 2025, pihak PT SAP berdalih belum bisa menyanggupi pemenuhan hak-hak dari para buruh, lantaran kondisi perusahaan yang belum stabil dengan kondisi produksi yang tak menetap.

Terkait hal itu, Humas BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Dedy Wahyudi saat dikonfirmasi, pihaknya sudah menyurati Pemerintah Kabupaten Mukomuko terkait temuan dari BPJS Kesehatan di Perusahaan PT SAP.

“Surat itu sudah kami serahkan ke Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam hal ini DPMPTSP Mukomuko terkait pemberi kerja dalam hal ini PT SAP,” ungkap Dedy saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Aksi Mogok Kerja Buruh Sawit di Mukomuko Bengkulu, DPRD Fasilitasi Serikat Buruh dan PT SAP

Baca juga: Aksi Mogok Kerja Buruh Pabrik Sawit di Mukomuko Bengkulu, Pemerintah Disebut Tutup Mata

Dedy menjelaskan, surat itu dikeluarkan 11 Mei 2025 lalu, dengan nomor 995 /III-05/0525, terkait hal Usulan Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu.

Pihaknya juga menemukan PT SAP Mukomuko yang berada di Desa Talang Medan, Kecamatan Teras Terunjam, Mukomuko, belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Jadi Terkait PT SAP berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2013 bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, maka BPJS Kesehatan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten dalam hal ini DPMPTSP untuk tidak mendapatkan pelayanan publik,” tutur Dedy.

Pihaknya melihat ada beberapa hal yang tidak diikuti oleh pihak perusahaan dalam memberikan jaminan kesehatan nasional.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan, terhadap PT SAP Mukomuko.

“Ada beberapa point yang disampaikan ke DPMPTSP, sebelum memberikan rekomendasi itu pihaknya sudah memberikan teguran terhadap perusahaan, namun belum ada tindaklanjut,” jelas Dedy.

Dedy juga mengatakan, seluruh pemberi pekerjaan atau perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya (termasuk karyawan kontrak, red) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja, tanpa terkecuali, untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerjanya. 

“Kita harap bagi perusahaan atau pemberi kerja yang belum memberikan atau mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan untuk diminta segera mendaftarkan pekerjanya ke program JKN, agar pekerja mendapatkam perlindungan kesehatan,” tutup Dedy.

Berikut kondisi Kepatuhan dari PT SAP : 

Badan Usaha tersebut yang beroperasi di Desa Talang Medan Kabupaten Mukomuko belum patuh dalam hal mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarga dalam program Jaminan Kesehatan Nasional .

BPJS Kesehatan berdasarkan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 PP No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja menerima dan Bantuan luran BPJS Kesehatan mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan berupa:

a. Teguran tertulis pertama pada tanggal, 04 Maret 2025

b. Teguran tertulis ke dua pada tanggal, 18 Maret 2025 ;dan

c. Sanksi denda administratif pada tanggal, 10 April 2025.

Dengan kondisi tersebut maka berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 PP No. 86 Tahun 2013, mohon kiranya badan usaha dapat dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu berupa : 

a. Perizinan terkait usaha; 

b. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;

c. Izin memperkerjakan tenaga kerja asing;

d. izin perusahaan penyedia jasa pekerja buruh, atau

d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved