Senin, 18 Mei 2026

Korupsi di DPRD Kepahiang

Kejari Periksa Maraton Seluruh Eks Dewan 2019-2024 Usut Tuntas Korupsi DPRD Kepahiang

Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mulai memeriksa anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI DPRD KEPAHIANG - Pemeriksaan mantan anggota DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 di Kejari Kepahiang, Senin (21/7/2025). Seluruh anggota DPRD periode 2019-2024 akan diperiksa terkait korupsi di DRPD Kepahiang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mulai memeriksa anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024.

Pemeriksaan ini dalam rangka penyidikan kasus korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021 hingga tahun 2023.

Pada Senin (21/7/2025), ada lima orang mantan anggota dewan periode 2019-2024 yang diperiksa penyidik.

Lima mantan anggota ini diantaranya adalah Hariyanto, Agung Prayoga, Hamdan Sanusi, Basing ado, dan Rismanto.

Pemeriksaan sudah dimulai sejak pukul 08.00 WIB pagi, dan akan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB nanti.

Salah satu mantan anggota dewan yang diperiksa, Basing Ado sempat keluar pada senin siang. Namun, dia menolak berkomentar lebih jauh.

Sebelumnya, seluruh anggota DPRD Kepahiang Bengkulu periode 2019-2024 bakal dipanggil dan diperiksa penyidik Pidsus Kejari Kepahiang, dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang berasal dari sekretariat DPRD, yaitu eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira beserta dua orang eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi.

Sementara, lima orang tersangka lagi merupakan mantan anggota DPRD periode 2019-2024 yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/7/2025) sore, yakni masing-masing berinisial RMJ, JT, MY, BH, dan NU.

Baca juga: Modus Perjalanan Dinas Fiktif, 5 Eks Dewan Kepahiang Bengkulu Korupsi Rp 1,2 M

"Total anggota DPRD Kepahiang ada 25 orang. Yang lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan yang 20 lagi akan kita lakukan pemeriksaan serupa," kata Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar kepada TribunBengkulu.com, Rabu (16/7/2025).

Pemeriksaan kepada 20 anggota periode 2019-2024 lain ini, kata Febri, bertujuan untuk mengetahui apakah ada perbuatan merugikan keuangan negara yang dilakukan selama periode 2021-2023.

"Nanti kita lihat, seperti apa hasil pemeriksaan," ujar Febri.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima mantan anggota DPRD Kepahiang Bengkulu periode 2019-2024 secara resmi ditetapkan tersangka dan ditahan dugaan korupsi di DPRD Kepahiang, Rabu (16/7/2025) sore.

Lima tersangka ini masing-masing berinisial RMJ, JT, MY, BH, dan NU.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved