Minggu, 7 Juni 2026

Berita Mukomuko

Blak-blakan BPJS Kesehatan Bongkar PT SAP Langgar Hak Buruh saat RDP di DPRD Mukomuko

BPJS Kesehatan beberkan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT SAP terhadap Buruh di RDP DPRD Mukomuko.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
AKSI MOGOK KERJA - Pihak BPJS Kesehatan saat memaparkan temuan pihaknya terkait kepesertaan JKN para Pekerja di PT SAP Mukomuko, Selasa (22/7/2025). BPJS Kesehatan beberkan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT SAP terhadap Buruh di RDP DPRD Mukomuko. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Blak-blakan Kepala Kantor Kabupaten Mukomuko BPJS Kesehatan Burhanudin mengatakan, pihak PT Surya Andalan Primatama (SAP) Mukomuko berulang kali tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Hal itu Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak BPJS Kesehatan pada Februari dan Maret 2025. 

Temuan itu disampaikan BPJS Kesehatan saat diundang dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Mukomuko, terkait hak para buruh yang belum dipenuhi, Selasa (22/7/2025).

Sebelumnya, pada 14 Juli 2025 Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) PT SAP Mukomuko, menggelar aksi mogok kerja.

Hal itu dilakukan, lantaran beberapa hak buruh di Kabupaten Mukomuko tak dipenuhi oleh pihak perusahaan PT SAP.

Menurutnya, ditemukan 72 pekerja PT Surya Andalan Primatama (SAP) belum terdaftar dalam program JKN, serta beberapa data upah yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan soal JKN di Bulan Februari dan Maret tahun 2025, ditemukan 72 pekerja PT Surya Andalan Primatama (SAP) belum terdaftar dalam program JKN,” ungkap Burhanudin, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (22/7/2025).

Pihaknya sudah memberikan teguran teguran tertulis dan kesempatan untuk memperbaiki, namun pihak perusahaan belum juga memenuhi kewajibannya.

Pihaknya telah melakukan upaya, untuk menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi JKN.

Baca juga: Berita Populer Mukomuko Bengkulu 14-20 Juli 2025: Mogok Kerja Buruh Sawit-Penampakan Laptop Nadiem

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan dan audit data karyawan terkait kepesertaan JKN, dengan temuan 72 pekerja belum terdaftar dan ada beberapa data upah pekerja tidak sesuai kenyataan,” tutur Burhanudin.

Untuk pemberian teguran tertulis pertama dilakukan pihak BPJS Kesehatan pada 4 Maret 2025, dengan batas waktu untuk menyelesaikan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan di tanggal 17 Maret 2025.

Lalu di tanggal 18 Maret 2025, pihaknya juga mengeluarkan surat teguran, untuk pihak perusahaan segera mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan hingga waktu 9 April 2025.

“Kita sudah dua kali memberikan surat teguran ke pihak perusahaan untuk mendaftarkan pekerja ke kepesertaan BPJS Kesehatan,” jelas Burhanudin.

Burhanudin juga mengungkapkan, pihaknya juga sudah memberikan penjelasan perihal regulasi BPJS Kesehatan. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved