Berita Mukomuko
Blak-blakan BPJS Kesehatan Bongkar PT SAP Langgar Hak Buruh saat RDP di DPRD Mukomuko
BPJS Kesehatan beberkan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT SAP terhadap Buruh di RDP DPRD Mukomuko.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Termasuk tentang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
Pihaknya juga memberikan sanksi denda administratif, pada tanggal 10 April 2025, terkait ketidakpatuhan yang terus berlangsung meskipun sudah diberikan teguran tertulis.
“Kami juga sudah memberikan denda administratif ke perusahaan untuk efek jerah,“ kata Burhanudin.
Terkait sanksi pidana, kalau perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu yang sudah ditentukan, pihaknya akan melanjutkan ke langkah hukum pidana sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mengatur sanksi pidana bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya.
“Kalau soal pidana ini terkait pembayaran iuran, jadi kami saat ini mengikuti aja dulu tahapan-tahapan yang ada,” papar Burhanudin.
Ia juga menuturkan terkait BPJS Kesehatan ini, seharusnya peserta yang terdaftar BPJS Kesehatan berarti juga harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi kalau ada BPJS Kesehatan berarti harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan juga,” tutup Burhanudin.
Pihaknya juga sudah melakukan tindak lanjut berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja, dan DPMPTSP, untuk memastikan bahwa PT Surya Andalan Primatama tidak dapat menghindari kewajiban mereka
RDP di DPRD Mukomuko Belum Ada Titik Terang
Buruh sawit PT SAP Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Mukomuko, pada Selsasa (22/7/2025).
Sebelumnya, pada 14 Juli 2025 Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) PT SAP Mukomuko, menggelar aksi mogok kerja.
Hal itu dilakukan, lantaran beberapa hak buruh di Kabupaten Mukomuko tak dipenuhi oleh pihak perusahaan PT SAP.
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Bengkulu, Roslan Efendi, mengatakan RDP yang dilakukan hari ini tidak ada titik terang.
“RDP hari ini belum ada titik terang antara kami buruh dan pihak perusahaan,” ungkap Roslan usai RDP di Gedung DPRD Mukomumo, pada Selasa (22/7/2025).
Roslan menjelaskan, dalam RDP tadi pihak perusahan belum bisa menyanggupi untuk memenuhi hak normatif dari para buruh.
| Kebakaran di Desa Marga Mulya Sakti, Kapolres Mukomuko Beri Dukungan untuk Korban |
|
|---|
| Penjelasan Kapolres soal Anggota Polisi Mukomuko Diduga Terlibat Pengeroyokan Pembalap Grasstrack |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pengeroyokan Pembalap Grasstrack, Anggota Polisi di Mukomuko Diperiksa |
|
|---|
| Cegah Pencemaran dan Abrasi, Polres Mukomuko Inisiasi Gerakan Bersih Pantai |
|
|---|
| Kinerja Polres Mukomuko 2025: Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat dan Penyelesaian 203 Perkara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/BPJS-Kesehatan-Mukomuko-beberkan-pelanggaran-PT-SAP-di-RDP.jpg)