Jumat, 17 April 2026

Berita Koperasi Merah Putih

Data Sebaran 1.505 Koperasi Merah Putih di Provinsi Bengkulu

Pembentukan 1.505 unit Koperasi Merah Putih yang tersebar di sembilan kabupaten/kota

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Media Center Pemprov Bengkulu
KOPERASI MERAH PUTIH - Gubernur Helmi Hasan didampingi Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi saat meresmikan Koperasi Merah Putih di Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada Senin (21/7/2025). Koperasi ini menjadi koperasi percontohan dan ditunjuk secara khusus untuk diluncurkan bersamaan dengan agenda nasional. 

Program tersebut, adalah salah satu inisiatif strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun kemandirian ekonomi desa dan memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agrobisnis, logistik desa-kota hingga kewirausahaan.

Koperasi merah putih ini adalah koperasi milik rakyat, dikelola rakyat, dan untuk kemajuan rakyat.

Koperasi ini bukan sekadar tempat simpan pinjam atau jual beli, tetapi juga wadah pembangunan ekonomi yang dikelola langsung oleh dan untuk masyarakat desa. 

Tujuan Utama Koperasi Merah Putih

  • Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
  • Menciptakan Lapangan Kerja
  • Memberikan Pelayanan Secara Sistematis dan Cepat
  • Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Kegiatan Ekonomi Melalui Koperasi
  • Modernisasi Manajemen Sistem Perkoperasian
  • Menekan harga di Tingkat Konsumen
  • Meningkatkan Harga di Tingkat petani Hingga Nilai Tukar Petani (NTP) atau Kesejahteraan Petani Naik
  • Menekan Pergerakan Tengkulak
  • Memperpendek Rantai Pasok
  • Meningkatkan Inklusi Keuangan
  • Menjadi Akselerator. Konsolidator, dan Agregator UMKM
  • Menekan Tingkat Kemiskinan Ekstrem
  • Menekan Inflasi
  • Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
  • Menciptakan Lapangan Kerja

Jenis Usaha dan Modal Koperasi
 
Ada berbagai jenis usaha yang bakal dikelola di Koperasi Merah Putih

Sebab, koperasi ini tidak hanya fokus pada simpan pinjam, tapi juga mengelola berbagai gerai usaha. 

Seperti Gerai sembako, Klinik dan apotek, Unit simpan pinjam, dan Pergudangan dan logistik.

Mengenai modal dan pendanaan, setiap unit koperasi mendapat plafon pinjaman sebesar Rp 3 miliar dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan tenor 6 tahun. 

Adapun untuk biaya notaris ditanggung oleh APBD.

Syarat Pengajuan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih ke Himbara

Berikut adalah syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman untuk Koperasi Desa Merah Putih ke bank Himbara mulai 1 Juli 2025:

Koperasi Desa Merah Putih harus menyusun proposal usaha yang jelas dan terukur.

Proposal ini memuat jenis usaha koperasi, seperti pangkalan gas elpiji, sembako, gerai pupuk, layanan logistik POS, gudang, apotik, atau klinik.

Proposal harus menjelaskan secara rinci bagaimana modal pinjaman akan digunakan dan dikelola agar usaha koperasi berjalan dengan baik.

Koperasi wajib memiliki minimal enam gerai usaha sebagai syarat kelayakan pengajuan pinjaman.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved