Minggu, 26 April 2026

Berita Koperasi Merah Putih

Data Sebaran 1.505 Koperasi Merah Putih di Provinsi Bengkulu

Pembentukan 1.505 unit Koperasi Merah Putih yang tersebar di sembilan kabupaten/kota

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Media Center Pemprov Bengkulu
KOPERASI MERAH PUTIH - Gubernur Helmi Hasan didampingi Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi saat meresmikan Koperasi Merah Putih di Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada Senin (21/7/2025). Koperasi ini menjadi koperasi percontohan dan ditunjuk secara khusus untuk diluncurkan bersamaan dengan agenda nasional. 

TRIBUNBENGKULU.COM -  Sebanyak 1.505 Koperasi Merah Putih tercatat tersebar di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu mulai beroperasi hari ini, Senin (21/7/2025). 

Peluncuran Koperasi Merah Putih dilakukan secara hybrid oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dari Klaten, Jawa Tengah.

Termasuk untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu yang diresmikan Gubernur Helmi Hasan

Koperasi ini menjadi koperasi percontohan dan ditunjuk secara khusus untuk diluncurkan bersamaan dengan agenda nasional.

Helmi menjelaskan, koperasi ini merupakan bagian dari strategi memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat desa dan kelurahan.

Baca juga: Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Lengkap Ketua Koperasi Bengkulu Selatan

"Melalui koperasi ini, kita ingin menghadirkan kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dari pasar, sehingga bisa meringankan beban masyarakat," kata Helmi Hasan.

Koperasi Merah Putih menyediakan berbagai layanan, mulai dari sembako, produk pertanian, unit simpan pinjam, hingga layanan kesehatan melalui Klinik Merah Putih.

Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Pagar Dewa, M Alimin menjelaskan bahwa saat ini barang-barang yang dijual di koperasi masih disuplai oleh BUMN, seperti Bulog.

Ke depan, koperasi akan mengutamakan masyarakat sekitar sebagai anggota dan konsumen utama. Dengan sistem gotong royong dan kendali dari warga lokal, koperasi ini diharapkan menjadi pusat distribusi ekonomi kerakyatan.

"Program Koperasi Merah Putih ini kita sambut baik. Ini merupakan bagian dari langkah nasional memperkuat ketahanan ekonomi ya, alhamdulillah juga dengan dukungan penuh pemerintah pusat dan daerah," paparnya.

Pembentukan 1.505 unit Koperasi Merah Putih yang tersebar di sembilan kabupaten/kota, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kabupaten Bengkulu Selatan: 155 unit
  • Kabupaten Rejang Lebong: 156 unit
  • Kabupaten Bengkulu Utara: 219 unit
  • Kabupaten Seluma: 200 unit
  • Kabupaten Mukomuko: 150 unit
  • Kabupaten Lebong: 103 unit
  • Kabupaten Kepahiang: 117 unit
  • Kabupaten Bengkulu Tengah: 143 unit
  • Kota Bengkulu: 67 unit
  • Kabupaten Kaur: 195 unit

Lantas Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Dikutip dari laman resminya, Koperasi Desa Merah Putih merupakan lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong. 

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menetapkan sasaran pembentukan 80.000 unit Koperasi Merah Putih.

Koperasi Desa Merah Putih diperkenalkan ke publik pada 21 April 2025 lalu.

Program tersebut, adalah salah satu inisiatif strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun kemandirian ekonomi desa dan memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agrobisnis, logistik desa-kota hingga kewirausahaan.

Koperasi merah putih ini adalah koperasi milik rakyat, dikelola rakyat, dan untuk kemajuan rakyat.

Koperasi ini bukan sekadar tempat simpan pinjam atau jual beli, tetapi juga wadah pembangunan ekonomi yang dikelola langsung oleh dan untuk masyarakat desa. 

Tujuan Utama Koperasi Merah Putih

  • Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
  • Menciptakan Lapangan Kerja
  • Memberikan Pelayanan Secara Sistematis dan Cepat
  • Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Kegiatan Ekonomi Melalui Koperasi
  • Modernisasi Manajemen Sistem Perkoperasian
  • Menekan harga di Tingkat Konsumen
  • Meningkatkan Harga di Tingkat petani Hingga Nilai Tukar Petani (NTP) atau Kesejahteraan Petani Naik
  • Menekan Pergerakan Tengkulak
  • Memperpendek Rantai Pasok
  • Meningkatkan Inklusi Keuangan
  • Menjadi Akselerator. Konsolidator, dan Agregator UMKM
  • Menekan Tingkat Kemiskinan Ekstrem
  • Menekan Inflasi
  • Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
  • Menciptakan Lapangan Kerja

Jenis Usaha dan Modal Koperasi
 
Ada berbagai jenis usaha yang bakal dikelola di Koperasi Merah Putih

Sebab, koperasi ini tidak hanya fokus pada simpan pinjam, tapi juga mengelola berbagai gerai usaha. 

Seperti Gerai sembako, Klinik dan apotek, Unit simpan pinjam, dan Pergudangan dan logistik.

Mengenai modal dan pendanaan, setiap unit koperasi mendapat plafon pinjaman sebesar Rp 3 miliar dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan tenor 6 tahun. 

Adapun untuk biaya notaris ditanggung oleh APBD.

Syarat Pengajuan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih ke Himbara

Berikut adalah syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman untuk Koperasi Desa Merah Putih ke bank Himbara mulai 1 Juli 2025:

Koperasi Desa Merah Putih harus menyusun proposal usaha yang jelas dan terukur.

Proposal ini memuat jenis usaha koperasi, seperti pangkalan gas elpiji, sembako, gerai pupuk, layanan logistik POS, gudang, apotik, atau klinik.

Proposal harus menjelaskan secara rinci bagaimana modal pinjaman akan digunakan dan dikelola agar usaha koperasi berjalan dengan baik.

Koperasi wajib memiliki minimal enam gerai usaha sebagai syarat kelayakan pengajuan pinjaman.

Plafon pinjaman maksimal sebesar Rp 3 miliar per koperasi, disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas usaha.

Dana pinjaman harus segera dikembalikan setelah usaha koperasi balik modal. Pinjaman ini bukan dana hibah, melainkan kredit yang harus dilunasi.

Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap proposal dan rencana usaha koperasi sebelum menyetujui pencairan dana.

Pengelolaan koperasi harus dilakukan secara profesional dan transparan agar usaha dapat berkembang dan berkelanjutan.

Koperasi yang sudah berbadan hukum lebih diutamakan dalam proses pengajuan pinjaman. Saat ini sekitar 65.000 dari lebih 80.000 koperasi sudah berbadan hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved