Rabu, 13 Mei 2026

Bengkulupedia

Jadwal SIM Keliling Polres Mukomuko Hari Ini, Ini Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu 25 Juli 2025, Catat Lokasi dan Jadwal serta Syaratnya.

Tayang:
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
SIM KELILING - Mobil pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Mukomuko, di Halaman Kantor Satlantas Polres Mukomuko, Bandar Ratu, Kota Mukomuko, Mukomuko, Bengkulu Januar 2025. Pelayanan SIM keliling terbaru di hari Jumat tanggal 25 Juli 2025. Lokasi pelayanan SIM Keliling di Kantor Desa Air Merah, Kecamatan Malin Deman, Mukomuko, Bengkulu. 

Jadwal Selanjutnya Masih Disusun

Rully juga menyebutkan, jadwal layanan SIM Keliling untuk hari atau lokasi berikutnya masih dalam proses penyusunan.

Masyarakat akan diberi informasi lebih lanjut melalui media resmi.

“Untuk jadwal selain 25 Juli 2025 masih kita susun. Kami akan menginformasikannya ke masyarakat nanti,” katanya.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling Mukomuko

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, masyarakat diminta menyiapkan dokumen dan persyaratan berikut:

Dokumen yang harus dibawa:

SIM lama (asli)

E-KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar

Surat keterangan sehat dari dokter

Surat keterangan psikologi (psikotes) dari tenaga profesional

Semua surat keterangan harus resmi dan diakui oleh Polri

“Syaratnya cukup jelas, mulai dari SIM asli, E-KTP asli beserta fotokopinya empat lembar, ditambah surat keterangan sehat dan psikologi resmi dari Polri,” ungkap Rully.

Baca juga: Kopdes Merah Putih Ujung Padang Mukomuko Bengkulu Siap Operasi, tapi Terkendala Iuran & Sekretariat

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Peraturan Pemerintah

Biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved