Senin, 8 Juni 2026

Korupsi Tambang di Bengkulu

Bongkar Korupsi Tambang Batu Bara Rp 500 M, Kejati Bengkulu Libatkan Ahli Audit Forensik

Kejati Bengkulu libatkan ahli audit forensik dari Universitas Tadulako untuk bongkar dugaan korupsi tambang Rp 500 M.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI TAMBANG – Kejati Bengkulu pada Sabtu (26/7/2025) menghadirkan seorang ahli audit forensik ke dua lokasi tambang milik PT Ratu Samban Mandiri (RSM) di Bengkulu Tengah. Ahli tersebut berasal dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggandeng ahli audit forensik dari Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar.

Pada Sabtu (26/7/2025), tim penyidik bersama ahli tersebut turun langsung ke dua lokasi bekas tambang milik PT Ratu Samban Mandiri (RSM) di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan alat bukti yang dibutuhkan untuk proses penyidikan hingga ke tahap persidangan.

"Hari ini kami membawa ahli dari Universitas Tadulako ke dua lokasi yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Lebih tepatnya, ahli audit forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis," ujar Danang, Sabtu (26/7/2025).

Menurut Danang, keterlibatan ahli audit forensik dari perguruan tinggi negeri ini menjadi elemen penting dalam memperkuat hasil penyidikan.

Audit forensik yang dilakukan bertujuan menelusuri berbagai kejanggalan dalam laporan keuangan, operasional, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Proses analisis ini diharapkan dapat mengungkap besaran pasti kerugian negara serta pola korupsi yang dilakukan.

Ada dua titik yang menjadi objek investigasi, masing-masing berada di dua desa berbeda di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Lokasi pertama berada di Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, yang merupakan bekas tambang milik PT RSM.

Sementara itu, lokasi kedua juga merupakan wilayah tambang PT RSM yang berada di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji.

"Setelah dihitung, kita akan minta keterangannya. Kita buatkan berita acaranya untuk memperkuat nanti di penyidikan maupun di persidangan," kata Danang.

Baca juga: Breaking News: Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tambang Rp 500 M, Termasuk Bebby Hussy

Sita Aset Mewah Bos Tambang

Sementara itu dalam upaya menindaklanjuti pengusutan kasus yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar, Kejati Bengkulu menyita sejumlah aset mewah milik Bebby Hussy dan keluarganya.

Penyitaan dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2025 di beberapa lokasi di Kota Bengkulu dengan dikawal aparat TNI. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved