Korupsi Tambang di Bengkulu

Jaksa Usut TPPU & Upaya Miskinkan Bebby Hussy Cs Tersangka Korupsi Tambang Bengkulu Rp 500 Miliar

Jaksa Telusuri TPPU dan Upaya Memiskinkan Tersangka Korupsi Tambang Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Mobil mewah milik tersangka korupsi tambang disita Kejati Bengkulu dalam rangka pemulihan kerugian negara Kamis (24/7/2025). Kejati juga mendalami adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU –Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di sektor pertambangan yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus berkembang. 

Selain fokus pada upaya pemulihan kerugian negara, tim penyidik juga mendalami adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu sekaligus Ketua Tim Penyidik, Andri Kurniawan.

"Untuk yang kasus TPPU dalam kasus Tipikor pertambangan ini sedang berproses. Penyitaan aset yang dilakukan juga bisa mengarah ke sana, yang jelas sedang berproses," ungkap Andri, Sabtu (26/7/2025).

Menurut Andri, penelusuran unsur TPPU sangat penting dalam rangka membongkar skema aliran dana hasil korupsi. 

Dalam banyak kasus Tipikor, pola pencucian uang kerap digunakan pelaku untuk menyamarkan aset hasil kejahatan agar tidak mudah ditelusuri aparat penegak hukum.

"Unsur TPPU sedang dilihat, apakah ada upaya ke arah sana atau tidak. Kita ingin memastikan sejauh mana perkembangan kasus ini bisa mengarah ke sana," ujar Andri.

Baca juga: Ini Daftar Aset Mewah Bos Tambang Bebby Hussy, Istri dan Anaknya yang Disikat Kejati Bengkulu

Tak hanya itu, Kejati Bengkulu juga mengedepankan prinsip bahwa pelaku korupsi harus dibuat tidak lagi memiliki keuntungan dari tindak kejahatannya. 

Dengan kata lain, pelaku wajib dimiskinkan agar efek jera benar-benar terasa dan ada kepastian pengembalian kerugian negara.

"Dalam unsur Tipikor memang ada unsur memiskinkan bagi tersangka," jelas Andri.

Sementara itu dalam upaya menindaklanjuti pengusutan kasus yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar, Kejati Bengkulu menyita sejumlah aset mewah milik Bebby Hussy dan keluarganya.

Penyitaan dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2025 di beberapa lokasi di Kota Bengkulu dengan dikawal aparat TNI. 

Aset-aset yang disita mencakup rumah mewah, mobil premium, motor, hingga perhiasan dan logam mulia yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah.

Penyidik melakukan penyitaan terhadap tiga rumah mewah yang terdaftar atas nama Bebby Hussy dan keluarganya, antara lain : 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved