Korupsi Tambang di Bengkulu

Tampang Lesu Kacab Sucofindo usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Tambang Bengkulu Rp 500 M

Kacab PT Sucofindo Bengkulu ditetapkan tersangka kasus korupsi tambang Rp 500 M, diduga rekayasa data uji batu bara.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI TAMBANG – Kepala Cabang (Kacab) PT Sucofindo Bengkulu tampak tertunduk lesu usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam kasus korupsi tambang senilai Rp 500 miliar, Senin (28/7/2025). Ia diduga terlibat melakukan rekayasa data uji batu bara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (28/7/2025).

Ia diduga terlibat dalam penerbitan hasil uji laboratorium yang tidak sesuai fakta. 

Hasil uji itu kemudian digunakan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) untuk menjual batu bara pada periode 2022 hingga 2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Iman Sumantri terlihat tertunduk lesu saat digiring oleh penyidik Kejati Bengkulu.

Kasus yang menjerat Iman berkaitan erat dengan perannya sebagai pimpinan lembaga penguji batu bara, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga standar kualitas hasil tambang.

Namun, penyidik menemukan bahwa PT Sucofindo justru mengeluarkan hasil uji laboratorium yang tidak sesuai dengan fakta. 

Data tersebut kemudian dimanfaatkan oleh PT RSM untuk menjual batu bara selama dua tahun terakhir.

Saat keluar dari gedung Kejati Bengkulu pada Senin malam, Iman mengenakan kemeja biru yang dilapisi rompi oranye bertuliskan "tahanan".

Ia juga memakai masker cokelat dan tak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media.

Kasus ini bermula dari proses pemeriksaan laboratorium batu bara oleh PT Sucofindo sebelum hasil tambang dijual ke pasar. 

Sebagai pihak penguji kualitas, PT Sucofindo seharusnya memastikan kadar dan mutu batu bara sesuai standar karena data tersebut menjadi acuan utama dalam menentukan nilai jual komoditas.

Namun dalam praktiknya, Kejati Bengkulu menemukan adanya rekayasa atau ketidaksesuaian dalam data hasil uji laboratorium yang dikeluarkan PT Sucofindo

Data itu digunakan oleh PT RSM untuk menjual batu bara dengan nilai yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

"Jadi sebelum batu bara itu dijual, dites dulu. Ternyata dalam proses itu ada yang tidak benar, sehingga nanti akan berpengaruh mengenai harga," ungkap Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Selasa (29/7/2025).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved